Suasana rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR tentang pentetapan revisi PKPU Nomor 8 tahun 2024 terkait keputusan Mahkamah Konstitusi di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (25/8/2024). (merdeka.com/Arie Basuki)
Revisi Peraturan KPU (PKPU) nomor 8 tahun 2024 pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota telah disetujui Komisi II DPR RI, Minggu (25/8/2024). (merdeka.com/Arie Basuki)
Keputusan tersebut dibacakan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama KPU RI, yang membahas perubahan PKPU untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). (merdeka.com/Arie Basuki)
Diketahui, rapat tersebut sedianya digelar pada Senin, 26 Agustus 2024, namun menjadi dimajukan ke Minggu (25/8/2024). (merdeka.com/Arie Basuki)
Rapat tersebut berlangsung di ruang rapat Komisi II DPR, yang membidangi kepemiluan, di kompleks parlemen Senayan, Jakarta. (merdeka.com/Arie Basuki)
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas dan Ketua KPU Muhammad Afifuddin turut hadir dalam rapat. (merdeka.com/Arie Basuki)
Selain itu, rapat juga diikuti perwakilan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Kementerian Dalam Negeri. (merdeka.com/Arie Basuki)