DPR Setujui Rancangan PKPU Tentang Pilkada

Komisi II DPR bersama Kemenkumham, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (R-PKPU) tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

oleh Arny Christika Putri diperbarui 25 Agu 2024, 14:06 WIB
DPR setujui rancangan PKPU tentang pilkada
Komisi II DPR bersama Kemenkumham, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (R-PKPU) tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
Suasana rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR tentang pentetapan revisi PKPU Nomor 8 tahun 2024 terkait keputusan Mahkamah Konstitusi di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (25/8/2024). (merdeka.com/Arie Basuki)
Revisi Peraturan KPU (PKPU) nomor 8 tahun 2024 pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota telah disetujui Komisi II DPR RI, Minggu (25/8/2024). (merdeka.com/Arie Basuki)
Keputusan tersebut dibacakan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama KPU RI, yang membahas perubahan PKPU untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). (merdeka.com/Arie Basuki)
Diketahui, rapat tersebut sedianya digelar pada Senin, 26 Agustus 2024, namun menjadi dimajukan ke Minggu (25/8/2024). (merdeka.com/Arie Basuki)
Rapat tersebut berlangsung di ruang rapat Komisi II DPR, yang membidangi kepemiluan, di kompleks parlemen Senayan, Jakarta. (merdeka.com/Arie Basuki)
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas dan Ketua KPU Muhammad Afifuddin turut hadir dalam rapat. (merdeka.com/Arie Basuki)
Selain itu, rapat juga diikuti perwakilan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Kementerian Dalam Negeri. (merdeka.com/Arie Basuki)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya