Liputan6.com, Jakarta - DPR dan Pemerintah mengakomodir dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 disesuaikan ke dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pilkada 2024.
Usai mendengarkan keputusan itu, massa demonstran dari Partai Buruh yang semula memadati depan Kantor KPU di Jakarta, Minggu (25/8/2024) berangsur membubarkan diri.
Advertisement
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengapresiasi KPU dan DPR yang mendengar aspirasi dari masyarakat. Ucapan terima kasih juga ditujukan kepada seluruh elemen masyarakat yang telah mengawal keputusan MK sampai akhirnya mendapat restu dari DPR RI.
"Kita berterima kasih kepada KPU, DPR dan pemerintah yang telah bekerja keras mendengar aspirasi, sehingga tidak ada satupun kalimat, kata-kata ataupun titik koma yang diubah," kata dia di KPU, Minggu.
"Sesuai semua dengan keputusan MK nomor 60 itu dituangkan di Pasal 11 Nomor 70 MK dituangkan di Pasal 15 PKPU, terima kasih mahasiswa, elemen masyarakat. Partai Buruh bersama mereka," dia menambahkan.
Batal Gelar Demo Lanjutan di DPR
Said Iqbal mengatakan, Partai Buruh batal mengadakan aksi demo lanjutan di Gedung DPR/MPR besok. Sebab, tuntutan yang disuarakan telah dipenuhi pemerintah.
Namun, Partai Buruh mengancam akan kembali menggelar unjuk rasa bila masih ada upaya-upaya untuk menggagalkan penerbitan PKPU yang baru.
"Kita standby, kan mau diumumin sore ini. Kalau macam-macam turun lagi. Sekarang selesai demonya, kita standby," ucap dia.
Pantauan di lapangan, Presiden Partai Buruh Said Iqbal sempat diterima oleh pimpinan KPU pada pukul 13.00 WIB. Audiensi berlangsung selama lebih 15 menit.
Setelah itu, Presiden Partai Buruh mengumumkan kepada peserta aksi bahwasanya tuntutan sudah diakomodir sehingga, massa diminta membubarkan diri dengan tertib. Perlahan-lahan massa pun meninggalkan lokasi.
DPR Setuju PKPU Pilkada Akomodir 2 Putusan MK
Sebelumnya diberitakan, Komisi II DPR RI resmi menyetujui revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait Pilkada 2024 yang mengakomodir dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 perihal ambang batas partai dalam pencalonan kepala daerah dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang penetapan usia calon kepala daerah.
Ketua Komisi II DPR Achmad Doli Kurnia menyatakan PKPU sesuai dengan Putusan MK. Hal itu disamaikan dalam rapat bersama Kemenkumham, Kemendagri, hingga KPU RI.
"Komisi II DPR RI bersama dengan Menteri Hukum dan HAM RI, Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Republik Indonesia menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum, Rancangan Peraturan Komisi Pemilhan Umum tentang perubahan atas peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota,” tutur Doli di Komplek DPR RI, Jakarta, Minggu (25/8/2024).
Advertisement
Rincian PKPU Pilkada Soal Ambang Batas
Adapun yang berubah antara lain isi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 11 ayat (1), bahwa Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partal Politik Peserta Pemilu dapat mendaftarkan Pasangan Calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
Narasi Pasal 11 ayat (1) tersebut berubah sesuai Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yakni Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat mendaftarkan Pasangan Calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan:
a. Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
- Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut;
- Provinsi dengan jumiah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 jiwa sampai dengan 6.000.000 jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut;
- Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 jiwa sampai dengan 12.000.000 jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut; dan
- Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut.
Usia Minimal Cagub-Cawagub 30 Tahun Sejak Penetapan
Kemudian PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 15 yang sebelumnya tertulis bahwa syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantikan Pasangan Calon terpilih.
Narasinya pun berubah menjadi syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak penetapan Pasangan Calon.
Advertisement