Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan, Koalisi Indonesia Maju (KIM) akan tetap solid dan siap menghadapi siapapun lawan dalam kontestasi Pilkada 2024. Terlebih, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas calon kepala daerah telah diakomodir DPR RI.
"Jadi kan PKPU itu menjelaskan syarat ambang batasnya itu lebih mudah, jadi memang konsekuensinya akan berpotensi munculnya pasangan-pasangan calon baru di setiap daerah," kata Doli di Komplek DPR RI, Jakarta, Minggu (25/8/2024).
Advertisement
"Nah, tapi buat Golkar untuk teman-teman Koalisi Indonesia Maju, kami sudah siap menghadapi kompetisi, apakah itu dengan satu, dua, atau tiga paslon Insyallah Golkar dengan koalisinya tetap siap, tapi memang tentu akan mengubah strategi di dalam proses pemenangan itu," sambung dia.
Menurutnya, Golkar sudah menetapkan bakal calon kepala daerah dan pasangan calon di 508 daerah dan 37 provinsi untuk Pilkada 2024. Tentunya, hal itu berdasarkan pertimbangan yang sangat matang.
"Seperti yang saya katakan beberapa kali, bahwa penetapan calon Partai Golkar ini yang pertama kali prinsipnya bagaimana calon yang kita usung itu adalah calon yang punya potensi untuk menang. Yang kedua, prinsip yang kedua adalah karena kami bagian dari Koalisi Indonesia Maju, tentu dalam proses penetapan itu ada komunikasi yang intensif dengan Koalisi Indonesia Maju, koridornya di antara itu," jelas dia.
Dengan begitu, kata Doli, perubahan apapun dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang selaras dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan menghilangkan keyakinan Golkar bahwa calon yang diusung tetap kuat dan berpotensi untuk menang.
"Bahwa ada peraturan yang berubah, tentu itu akan mengubah strateginya juga. Misalnya apa? Tentu akan berbeda ketika kita berkompetisi menghadapi satu pasangan calon dengan dua atau tiga paslon yang memang dimungkinkan akan terjadi setelah keluarnya putusan MK ini," Doli menandaskan.
Airin Rachmi Diany Tak Dapat Rekomendasi Golkar
Sementara itu, Airin Rachmi Diany tidak mendapatkan rekomendasi dari Partai Golkar untuk maju di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten 2024. Meskipun demikian, Airin Rachmi Diany bakal tetap maju di Pilgub Banten dengan menggandeng Ade Sumardi yang merupakan kader dan Ketua DPW PDIP Banten.
Hal tersebut diutarakan Ketua DPD Golkar Banten Ratu Tatu Chasanah, saat menghadiri deklarasi pasangan bakal calon Gubernur Banten, Airin-Ade di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Minggu (25/8/2024).
"Rekomendasi ditarik atau tidaknya ke Bu Airin, itu hak DPP. Saya hadir di sini mendampingi kader-kader Golkar yang akan menerima SK dari DPP PDIP," ungkap Tatu.
Dia mengaku, bersama Airin Rachmi Diany yang merupakan kader Partai Golkar, tetap berusaha supaya mendapat rekomendasi agar bisa maju di Pilkada 2024, meski ada penggantian ketua umum partai.
"Saya malam kemarin dengan Bu Airin, kami ke Ketua Umum Bahlil, ada Pak Sekjen juga. Dan disampaikan bahwa rekomendasi dengan berat hati dan mohon maaf enggak bisa diberikan ke Bu Airin," ungkap Tatu.
Alasannya, untuk keselamatan Partai Golkar. Para kader pun harus mengikuti keputusan DPP.
Meski begitu, Tatu mengungkapkan, baik dirinya maupun Airin, tetap meminta izin kepada DPP Golkar, untuk tetap maju di Pilgub Banten sebagai kandidat bakal calon gubernur.
"Kami minta izin untuk ikut serta PDIP, dan ketum dan sekjen izinkan, karena beliau sadar betul hak politik pribadi, DPP Golkar enggak bisa larang kadernya," ungkap Tatu.
Tatu pun mengaku, secara pribadi dan keluarga, tetap mendukung majunya Airin Rachmi Diany di konstentasi Pilgub Banten. Namun, sebagai Ketua DPD Golkar Banten, pihaknya akan patuh pada putusan partai.
Advertisement
DPR Setuju PKPU Pilkada Soal Ambang Batas dan Usia Calon Sesuai Putusan MK
DPR RI resmi menyetujui revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait Pilkada 2024 yang mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 perihal ambang batas partai dalam pencalonan kepala daerah dan putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang penetapan usia calon kepala daerah.
Ketua Komisi II DPR Achmad Doli Kurnia menyatakan PKPU sesuai dengan Putusan MK. Hal itu disampaikan dalam rapat bersama Kemenkumham, Kemendagri, hingga KPU RI.
"Komisi II DPR RI bersama dengan Menteri Hukum dan HAM RI, Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Republik Indonesia menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum, Rancangan Peraturan Komisi Pemilhan Umum tentang perubahan atas peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota,” tutur Doli di Komplek DPR RI, Jakarta, Minggu (25/8/2024).
Adapun yang berubah antara lain isi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 11 ayat (1), bahwa Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partal Politik Peserta Pemilu dapat mendaftarkan Pasangan Calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
Rincian Perolehan Suara Tiap Daerah
Narasi Pasal 11 ayat (1) tersebut berubah sesuai Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yakni Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat mendaftarkan Pasangan Calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan:
a. Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
1. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut;
2. Provinsi dengan jumiah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 jiwa sampai dengan 6.000.000 jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut;
3. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 jiwa sampai dengan 12.000.000 jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut; dan
4. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut.
Advertisement
Syarat Usia Minimal 30 Tahun Sejak Penetapan
Kemudian PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 15 yang sebelumnya tertulis bahwa syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantikan Pasangan Calon terpilih.
Narasinya pun berubah menjadi syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak penetapan pasangan.