196 Lapak PKL di Kawasan Puncak Bogor Dibongkar

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kembali melakukan pembongkaran lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di jalur kawasan wisata Puncak, Senin 26 Agustus 2024. Ada 196 bangunan yang ditertibkan. Mulai dari kawasan Gantole hingga Puncak Pass yang berada di perbatasan Kabupaten Bogor dengan Cianjur. Pembongkaran lapak PKL menjadi upaya Pemkab Bogor untuk menata kembali kawasan wisata Puncak.

oleh Helmi Fithriansyah diperbarui 26 Agu 2024, 12:30 WIB
196 Lapak PKL di Kawasan Puncak Bogor Dibongkar
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kembali melakukan pembongkaran lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di jalur kawasan wisata Puncak, Senin 26 Agustus 2024. Ada 196 bangunan yang ditertibkan. Mulai dari kawasan Gantole hingga Puncak Pass yang berada di perbatasan Kabupaten Bogor dengan Cianjur. Pembongkaran lapak PKL menjadi upaya Pemkab Bogor untuk menata kembali kawasan wisata Puncak.
Pedagang menangis saat menyaksikan pembongkaran lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) liar di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor, Senin (26/8/2024). (merdeka.com/Arie Basuki)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kembali melakukan pembongkaran lapak PKL di jalur kawasan wisata Puncak, Senin 26 Agustus 2024. (merdeka.com/Arie Basuki)
Ada 196 bangunan yang ditertibkan. Mulai dari kawasan Gantole hingga Puncak Pass yang berada di perbatasan Kabupaten Bogor dengan Cianjur. (merdeka.com/Arie Basuki)
Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu mengungkap dari 196 PKL yang ditertibkan ada 96 yang sudah membongkar lapaknya secara mandiri. (merdeka.com/Arie Basuki)
Pembongkaran lapak PKL menjadi upaya Pemkab Bogor untuk menata kembali kawasan wisata Puncak. (merdeka.com/Arie Basuki)
Pemkab Bogor dengan dukungan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sudah membangun rest area bagi pedagang yang ada di kawasan Puncak, Bogor. (merdeka.com/Arie Basuki)
Saat ini, rest area tersebut sudah terisi lebih dari 50 persen sehingga para pedagang direlokasi. (merdeka.com/Arie Basuki)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya