Bea Cukai Ketapang Lakukan Pengawasan dan Pelayanan Ekspor 3.998 Metrik Ton CPO

Dalam proses ekspor komoditas curah seperti CPO, ada dua pemeriksaan awal yang harus dilakukan Bea Cukai, yaitu berupa pemeriksaan fisik (perhitungan) dan uji laboratorium.

oleh Tim News diperbarui 26 Agu 2024, 17:25 WIB
Petugas Imigrasi tengah melakukan pemeriksaan. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Bea Cukai Ketapang menggelar pengawasan dan pelayanan ekspor 3.998 metrik ton (MT) komoditas crude palm oil (CPO) milik PT Andes Agro Investama pada Jumat, 23 Agustus 2024. Dalam proses ekspor komoditas curah seperti CPO, ada dua pemeriksaan awal yang harus dilakukan Bea Cukai, yaitu berupa pemeriksaan fisik (perhitungan) dan uji laboratorium.

“Uji laboratorium untuk memastikan kesesuaian jenis barang dengan pemberitahuan, kemudian untuk mengetahui jumlah barang, akan dilakukan pemeriksaan dengan teknik sounding,” jelas Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Ketapang, Subhan Khaeri.

CPO sendiri merupakan minyak kelapa sawit mentah yang menjadi komoditas penting dalam dunia industri dan pangan. Minyak ini diperoleh melalui proses ekstraksi dari daging buah kelapa sawit.

Menjadi salah satu komoditas utama ekspor Indonesia, CPO nyatanya berperan penting dalam industri makanan, energi, dan kosmetik di seluruh dunia.

"Contoh produknya seperti minyak goreng dan margarin, produk makanan olahan, kosmetik, produk perawatan rambut dan kulit, hingga bahan bakar nabati (biodiesel),” ungkap Subhan.

 


Bentuk Implementasi Tugas Bea Cukai

Subhan mengatakan, pihaknya berharap upaya perusahaan menjadikan minyak kelapa sawit mentah yang menjadi komoditas penting dalam dunia industri dan pangan, dapat terus berjalan semakin baik. 

"Pengawasan dan pelayanan ekspor merupakan salah bentuk implementasi tugas Bea Cukai dalam community protector dan industrial assistance. Semoga hal ini dapat lebih baik ke depannya,” tutup dia.

Infografis Bank Dunia Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Terjun Bebas. (Liputan6.com/Abdillah)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya