Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat penerapan prinsip tata Kelola Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK). Hal ini melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2024 tentang Transparansi dan Publikasi Suku Bunga Dasar Kredit bagi Bank Umum Konvensional (POJK SBDK BUK).
Penerbitan POJK ini adalah salah satu amanat Pasal 8A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah terakhir dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yaitu kewajiban bank umum melakukan transparansi suku bunga (i.e. cost of fund, margin, dan overhead cost) untuk mendorong efisiensi penetapan suku bunga Perbankan guna mendukung pembiayaan perekonomian.
Advertisement
Mengutip keterangan resmi, Senin (26/8/2024), POJK SBDK ini mengatur antara lain:
1.SBDK sebagai indikasi suku bunga efektif terendah yang mencerminkan Harga Pokok Dana untuk Kredit (HPDK), overhead cost, dan margin, untuk selanjutnya digunakan sebagai acuan dalam penetapan suku bunga kredit.
2.Format Publikasi Suku Bunga Dasar Kredit lebih informatif, yaitu dengan mengumumkan masing-masing komponen pembentuk SBDK (i.e. HPDK, overhead, dan margin) serta menambahkan jenis SBDK pada sektor UMKM yang lebih detail (i.e. adanya publikasi kredit menengah dan kredit kecil).
1. Dalam penyusunan SBDK, BUK agar mempertimbangkan suku bunga acuan dari otoritas yang berwenang dan perkembangan kondisi ekonomi.
2. BUK agar memperhatikan aspek pelindungan kepada konsumen dalam bentuk pemberitahuan perubahan suku bunga dan konversi flat ke efektif dalam offering letter.
Aturan POJK Lainnya
3. Penyampaian laporan SBDK kepada OJK yang lebih detil dan tervalidasi dengan laporan terintegrasi OJK-BI-LPS, yang terdiri atas:
a. Harga Pokok Dana untuk Kredit (HPDK) yang antara lain terdiri dari biaya dana pihak ketiga (i.e. giro, tabungan, dan deposito) dan biaya non-dana pihak ketiga.
b. Biaya overhead yang mencakup antara lain biaya sumber daya manusia di BUK, biaya promosi terkait kredit, dan penyusutan aset.
c. Margin yang ditetapkan oleh BUK dalam kegiatan penyaluran kredit dengan mempertimbangkan target Return on Asset (ROA) yang ingin dicapai sesuai rencana bisnis bank setelah memperhitungkan pajak yang harus dibayar dengan mempertimbangkan going concern kinerja BUK.
4. Pengumuman kepada masyarakat setiap adanya perubahan penetapan SBDK.
5. Penyampaian laporan detail SBDK kepada OJK paling lambat tanggal 15 atas posisi akhir bulan sebelumnya.
6. Sanksi kesalahan pengumuman SBDK bergradasi, termasuk denda paling banyak Rp15 Miliar.
7. Kewenangan tertentu bagi OJK termasuk penyesuaian SBDK dan SBK berdasarkan pertimbangan tertentu.
Advertisement
Manajer Investasi Ini Tak Punya Kantor, Izinnya Langsung Dicabut OJK
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan hasil pemeriksaan dan pengawasan lanjutan atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal oleh PT Indosterling Aset Manajemen.
Dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan informasi yang diperoleh dalam proses pemeriksaan dan pengawasan lanjutan, pada 20 Agustus 2024 OJK menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi kepada PT Indosterling Aset Manajemen.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, perusahaan terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal. Beberapa poin yang dilanggar yakni kantor tidak ditemukan. Perusahaan juga tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi Manajer Investasi.
PT Indosterling Aset Manajemen tidak dapat memenuhi hal-hal yang diperintahkan OJK setelah kesempatan dan jangka waktu yang diberikan terlewati. Lalu tidak memenuhi minimum komposisi Direksi dan Dewan Komisaris.
Tidak memiliki Komisaris Independen. Kemudian Komisaris tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi. Tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) dipersyaratkan, serta tidak memenuhi penyampaian laporan OJK.
"Dengan dicabutnya izin yang kewajiban kepada usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi tersebut, maka PT Indosterling Aset Manajemen dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi," mengutip pengumuman OJK, Jumat (23/8/2024).
Harus Selesaikan Kewajiban
PT Indosterling Aset Manajemen diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi jika ada. Juga diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Sistem Informasi Penerimaan Otoritas Jasa Keuangan (SIPO) jika ada.
"PT Indosterling Aset Manajemen diwajibkan untuk melakukan pembubaran Perusahaan Efek paling lambat 180 hari setelah surat keputusan ini ditetapkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal," tulis pengumuman OJK.
Selanjutnya, PT Indosterling Aset Manajemen dilarang menggunakan nama dan logo Perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran Perseroan Terbatas.
Advertisement