Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan ganjil genap di Jakarta telah menjadi bagian dari usaha pemerintah untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara.
Pada hari ini, Selasa (27/8/2024) aturan ganjil genap Jakarta kembali diberlakukan. Berikut adalah rincian lengkap mengenai jam berlaku, wilayah pemberlakuan, serta tips berkendara bagi pengendara roda empat atau lebih.
Advertisement
Mengingat hari ini merupakan tanggal ganjil, maka hanya kendaraan dengan pelat nomor ganjil hanya boleh melintas bebas di Jakarta.
Untuk jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari. Sesi pertama tersebut dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Terkait peperluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Kemudian, tujuan utama kebijakan ini adalah mengatur lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta polusi udara di kota ini, didukung dengan penerapan sanksi tilang di seluruh titik ganjil genap sejak Juni 2022.
Tips Berkendara bagi Pengendara Roda Empat atau Lebih
Agar perjalanan Anda tetap lancar dan tidak melanggar aturan ganjil genap, berikut beberapa tips yang dapat Anda terapkan:
1. Periksa Pelat Nomor Kendaraan: Pastikan Anda mengetahui apakah hari ini adalah tanggal ganjil atau genap, dan sesuaikan dengan pelat nomor kendaraan Anda. Jika pelat nomor Anda tidak sesuai dengan aturan hari ini, pertimbangkan untuk menggunakan moda transportasi alternatif.
2. Gunakan Transportasi Umum: Jakarta memiliki berbagai opsi transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, LRT, dan KRL. Menggunakan transportasi umum dapat menghemat waktu dan mengurangi stres akibat kemacetan.
3. Manfaatkan Aplikasi Navigasi: Aplikasi navigasi seperti Google Maps atau Waze dapat membantu Anda menemukan rute alternatif yang tidak terpengaruh oleh aturan ganjil genap. Aplikasi ini juga biasanya memberikan informasi real-time tentang kondisi lalu lintas.
4. Berangkat Lebih Awal atau Lebih Lambat: Menghindari jam-jam sibuk dengan berangkat lebih awal atau lebih lambat dari jam pemberlakuan ganjil genap dapat membantu Anda menghindari kemacetan dan potensi pelanggaran.
5. Carpooling: Berbagi kendaraan dengan rekan kerja atau teman yang memiliki pelat nomor yang sesuai dengan aturan hari ini bisa menjadi solusi praktis. Selain menghemat biaya, cara ini juga membantu mengurangi jumlah kendaraan di jalan.
6. Cek Informasi Terbaru: Selalu periksa informasi terbaru mengenai kebijakan ganjil genap dari sumber resmi seperti Dinas Perhubungan atau media terpercaya. Kebijakan ini bisa berubah sewaktu-waktu tergantung pada situasi dan kondisi.
Advertisement
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Advertisement