Liputan6.com, Jakarta Artis sekaligus anggota DPR Rieke Diah Pitaloka buka suara setelah Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan pemecatan terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Ronald Tannur adalah terdakwa dalam kasus pembunuhan Dini Sera yang viral tahun lalu. Menyuarakan keadilan untuk almarhumah, Rieke Diah Pitaloka mendampingi keluarga Dini Sera menghadap KY, pada Juli 2024.
Advertisement
Putusan KY disambut hangat publik. Namun, Rieke Diah Pitaloka tak serta merta bisa menarik napas lega. Kini, perhatiannya tertuju pada kinerja Badan Pengawasan Hakim Mahkamah Agung alias MA.
“Hari ini, Senin 26 Agustus 2024 KY mengumumkan hasil kerjanya dan merekomendasikan pemecatan terhadap 3 hakim PN Surabaya,” tulis pemeran Oneng dalam serial Bajaj Bajuri, di akun Instagram terverifikasi, Senin (26/8/2024).
Menunggu Bawas Hakim MA
Rieke Diah Pitaloka menjelaskan, temuan KY hanya bersifat rekomendasi untuk MA. Keluarga dan kuasa hukum telah melaporkan kasus ini ke MA pada 31 Juli 2024. Proses hukum ini masih harus dikawal publik.
“Saat ini kita masih menunggu Bawas Hakim MA mengumumkan hasil investigasi terhadap 3 hakim PN Surabaya. Pada beberapa kasus terjadi rekomendasi KY berbeda dengan rekomendasi MA pada objek penyidikan yang sama,” Rieke Diah Pitaloka mengingatkan.
Advertisement
MA Dalam Sorotan Publik
Menurutnya, MA dan para hakimnya sedang dalam sorotan masyarakat Tanah Air setelah menyetujui gugatan syarat batas usia calon dalam Pilkada 2024. Putusan MA No.24/P/HUM/2024 dijadikan landasan PKPU No.8/2024 yang muatannya bertentangan dengan UU Pilkada.
“Aturan batas usia calon peserta Pilkada tersebut dibatalkan oleh Putusan MK No.70/PUU/XXII/2024, dikembalikan ke Pasal 7 huruf e UU Pilkada. Muatan tersebut telah diakkmodir di PKPU 10/2024,” bintang film Berbagi Suami membeberkan.
Berkas Memori Kasasi
Rieke Diah Pitaloka menyebut putusan MA terkait Pilkada telah menimbulkan gejolak di Tanah Air dan menjadi ancaman serius terhadap penegakan demokrasi di Indonesia. Kini, harapan akan datangnya keadilan ada di pundak MA.
“Berkas memori kasasi perkara pembunuhan Dini Sera dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur pun telah dikirim Kejaksaan ke Mahkamah Agung, 16 Agustus 2024. Kita doakan bersama agar Majelis Hakim MA diberikan berkah mampu adil,” Rieke Diah Pitaloka mengakhiri.
Advertisement