Bayar Retribusi di Jakarta Makin Mudah, Bisa Lewat Shopee hingga Gojek

Pemprov DKI Jakarta telah bekerja sama dengan berbagai bank, perusahaan teknologi finansial (fintech), serta modern channel

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 27 Agu 2024, 11:00 WIB
Ilustrasi retribusi. (Gambar oleh Michal Jarmoluk dari Pixabay)

Liputan6.com, Jakarta Untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban retribusi, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta memperluas jaringan saluran pembayaran retribusi daerah. Kini, warga tidak lagi perlu repot datang ke kantor pajak atau antre di bank untuk membayar retribusi daerah.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menyampaikan bahwa Pemprov DKI Jakarta telah bekerja sama dengan berbagai bank, perusahaan teknologi finansial (fintech), serta modern channel untuk menyediakan pilihan pembayaran yang lebih luas bagi masyarakat.

"Kerja sama ini memungkinkan masyarakat memilih channel pembayaran yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka," ujar Morris Danny, Selasa (27/8/2024).

Daftar Channel Pembayaran Retribusi Daerah DKI Jakarta

Berikut adalah daftar channel pembayaran Retribusi Daerah DKI Jakarta yang dapat digunakan oleh warga:

  • Via ATM: Bank DKI
  • Via Teller: Bank DKI, Indomaret, Alfamart
  • Via Aplikasi: JakOne Mobile, Shopee,  Go Tagihan, Blibli, OVO
  • Via QRIS: Shopee, OVO, DANA, Gojek, BukaLapak, Sakuku, Aplikasi Lain yang mendukung pembayaran QRIS

Dengan berbagai opsi pembayaran yang tersedia, warga Jakarta dapat lebih mudah dan praktis dalam memenuhi kewajiban retribusi mereka. Tidak perlu lagi khawatir terlambat, karena pembayaran dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja.

"Pilih channel pembayaran yang paling nyaman, dan lunasi retribusi daerah dengan lebih mudah," tambah Morris Danny.

 


Keuntungan Kemitraan dengan Bank dan Fintech

Pengendara mobil saat membayar parkir di kawasan IRTI Monas, Jakarta, Selasa (26/5/2015). UPT Parkir Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kolaborasi dengan bank dan fintech ini merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta dalam meningkatkan pelayanan publik dan mengoptimalkan penerimaan retribusi daerah. Langkah ini sejalan dengan visi digitalisasi layanan pemerintah yang memungkinkan masyarakat untuk mengakses layanan publik secara lebih efisien dan efektif.

Dengan mengadopsi sistem pembayaran digital, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat mempermudah warga dan meningkatkan kepatuhan pembayaran retribusi daerah, sehingga dapat mendukung pembangunan dan pelayanan yang lebih baik di Jakarta.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya