Liputan6.com, Jakarta - Ammar Zoni divonis 3 tahun dan denda Rp 1 miliar terkait kasus narkoba. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), berupa 12 tahun dan denda Rp 2 miliar.
Menurut Jon Mathias selaku masa hukum Ammar, hal ini tidak lepas dari pertimbangan majelis hakim yang memberikan keringanan kepada kliennya. Salah satunya terkait pengajuan asesmen yang tak kunjung diberikan kepada Ammar.
Advertisement
"Hal-hal yang meringankan, hak dia untuk diajukan assesmen tentang kecanduan dia tidak diberikan. Nah, itu kan menjadi pertimbangan hakim juga," ujar Jon Mathias di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/8/2024).
"Kemudian kan dia masih muda ya, kariernya masih panjang dan dia juga jiwanya tergoncang kan. Habis orang tuanya meninggal, dicerai istrinya kemudian dia kooperatif dalam persidangan," Jon Mathias menambahkan.
Kewajiban Sebagai Orangtua
Jon melanjutkan, Ammar masih memiliki kewajiban sebagai orang tua, untuk mendampingi buah hatinya. Sebagai kuasa hukum, Jon merasa bersyukur atas putusan majelis hakim.
"Hak tanggungan untuk dia. Ya anaknya kan perlu pendamping dia untuk ke depannya, ia tidak bisa. ya itu jadi pertimbangan hakim. Alhamdulillah hakim menurut saya punya hati nurani," dia menambahkan.
Advertisement
Ammar Bukan Pengedar
Menurut Jon, putusan ini menjadi bukti bahwa Ammar bukan pengedar seperti yang diasumsikan JPU. Dalam kasus ini, Ammar hanyalah pengguna narkoba untuk dirinya sendiri.
"Jadi yang terbukti di sini, Ammar pemakai untuk dirinya sendiri," imbuhnya.
Tiga Kali Tersandung Kasus Narkoba
Sebagai informasi, ini kali ketiga Ammar tersandung kasus narkoba. Ammar ditangkap bersama rekannya di salah satu apartemen di Kawasan BSD, Tangerang Selatan pada Desember 2023.
Bersamaan penangkapan Ammar, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 paket sabut dan 1 paket kecil ganja.
Advertisement