Menkominfo Wajibkan 18.000 PSE Tanda Tangan Pakta Integritas Anti Judi Online, Ancam Cabut Izin

Menkominfo mewajibkan seluruh PSE privat untuk menandatangani pakta integritas anti judi online atau menghadapi pencabutan izin.

oleh Agustinus Mario Damar diperbarui 27 Agu 2024, 17:15 WIB
Menkominfo Budi Arie Setiadi meminta sosialisasi pencegahan judi online terus dilakukan dengan sasaran masyarakat luas. Hal tersebut bisa dilakukan melalui satuan kerja di Kementerian Kominfo. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menkominfo (Menteri Komunikasi dan Informatika) Budi Arie Setiadi mewajibkan 18.000 PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) untuk segera menandatangani pakta integritas anti judi online

Menurut Menkominfo, Kementerian Kominfo telah menyiapkan Pakta Integritas pada akun pendaftaran PSE Privat. Diharapkan, emua PSE dapat melengkapi dan melaksanakan pakta integritas judi online ini.

"PSE Privat wajib segera melengkapi pemenuhan pakta integritas secepatnya. Jika tidak, kami akan cabut tanda daftar PSE-nya," tutur Menkominfo dalam siaran pers yang diterima, Selasa (27/8/2024).

Menkominfo menuturkan, aturan ini merujuk pada PP No 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektroniki Lingkup Privat.

Dijelaskan, PSE Privat wajib untuk melakukan pendaftaran dan memastikan keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Kemudian, berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 5 Tahun 2020 pasal 7, PSE privat yang tidak melakukan pendaftaran diberikan sanksi administratif berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik (access blocking).

Tidak hanya itu, pasal 9 juga menyebutkan PSE privat bertanggung jawab atas penyelenggaraan sistem elektronik dan pengelolaan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik di dalam sistem elektronik secara andal, aman, serta bertanggung jawab.

"Kita harus memastikan ruang digital yang sehat dan produktif untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045," ujar Menkominfo menutup pernyataannya.


Menkominfo Budi Arie Setiadi: Jangan Ikut Judi Online, Itu Penipuan

Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan pertemuan dengan Majelis Ulama Indonesia untuk membahas upaya pemberantasan judi online. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Menkominfo Budi Arie Setiadi berpesan agar masyarakat tak ikut-ikutan berjudi online. Sebab, judi online merupakan bentuk penipuan.

Hal ini diungkapkan oleh Budi Arie Setiadi sejalan dengan momentum Peringatan HUT RI ke-79 dan HUT ke-23 Kominfo.

Menurut Menkominfo Budi Arie Setiadi, kegiatan nonproduktif seperti judi online tidak mencerminkan semangat kepahlawanan. Ia pun mengajak seluruh pihak untuk turut memberantas judi online.

"Kita memaknai 17 Agustus 2024 karena kemerdekaan kita adalah hasil jerih payah, doa, keringat, dan air mata pahlawan. Melalui momentum ini, saya serukan agar kita semua jangan ikut-ikutan judi online karena judi online adalah penipuan," kata Budi Arie, dikutip dari keterangan Kominfo, Kamis (15/8/2024).

Ia menambahkan, "Kita tidak boleh diam saja jika rakyat dimiskinkan. Negara tugasnya mensejahterahkan rakyat, judi online adalah perilaku rakyat ditipu dan dimiskinkan."

Untuk itulah, negara dalam hal ini Kominfo dan seluruh orang di dalamnya bertanggung jawab untuk membuat masyarakat lebih cerdas di era digitalisasi. Salah satu upayanya adalah dengan memerangi judi online di lingkungan Kominfo.

Menurut Budi Arie, PPATK melaporkan ada 32 karyawan Kominfo yang hobi main judi online.

Bahkan, Sekjen Kominfo Mira Tayyiba telah menertibkan karyawan institusinya yang suka main judi online. "Jadi jangan main judi online, daripada judi online lebih baik jualan online," tutur Budi Arie.

 


Batasi Transfer Pulsa Maksimal Rp 1 Juta Per Hari untuk Berantas Judi Online

Menkominfo Budi Arie Setiadi usai menemui Komunitas Kreativitas Perempuan Indonesia Maju, di Kantor Kominfo, membahas judi online, Kamis (1/8/2024).(Liputan6.com/Agustin Setyo Wardani).

Tidak hanya itu, Menkominfo Budi Arie Setiadi menyebut pihaknya akan mulai membatasi besaran nilai pulsa yang bisa ditransfer dari satu nomor HP ke nomor HP yang lain.

Adapun besaran pulsa yang bisa ditransfer oleh pemilik nomor HP dibatasi menjadi maksimal Rp 1 juta per hari. Menurut Budi Arie, hal ini dilakukan karena Satgas Judi Online menengarai judi online menggunakan pulsa.

"Pemerintah akan memberikan regulasi, transfer pulsa maksimal hanya Rp 1 juta per hari. Karena disinyalir judi online ini menggunakan pulsa. Masa iya, satu hari bisa ada Rp 100 juta sampai Rp 2 miliar transfer pulsa, bisa gempor buat telepon itu," kata Budi Arie, ketika menemui Komunitas Kreativitas Perempuan Indonesia Maju, di Kantor Kominfo, Kamis (1/8/2024). 

Budi Arie juga mengungkapkan, secara lisan aturan tentang pembatasan jumlah pulsa yang ditransfer sudah disampaikan kepada operator seluler seperti Indosat Ooredoo Hutchison, Telkomsel, XL Axiata, dan Smartfren.

"Kebijakan ini sudah dillakukan sejak kemarin, jadi tujuannya agar pulsa jangan dijadikan komuditas untuk judi online," katanya.

Adapun tujuan dari pembatasan jumlah pulsa yang dapat ditransfer ini, menurut Budi Arie adalah untuk menghindari pulsa dipakai sebagai mata uang untuk judi online (judol). Pasalnya selama ini ada transaksi transfer pulsa yang jumlahnya tidak wajar, mulai dari Rp 100 juta sampai Rp 2 miliar.


Diskusi dengan Operator

Menkominfo Budi Arie Setiadi menjelaskan, penurunan akses tersebut merupakan hasil dari intervensi Satgas yang dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Budi Arie juga menjelaskan mekanisme untuk membatasi transfer pulsa maksimal hanya Rp 1 juta per hari setelah pihak Kominfo berdiskusi dengan operator seluler.

"Kami sudah diskusi dengan operator seluler, nanti ada yang namanya whitelist, yang ada dalam daftar whitelist itu adalah agen atau dealer pulsa beneran, itu mereka nggak apa-apa untuk transfer Rp 100 juta atau Rp 200 juta, karena arahnya jelas, untuk perdagangan pulsa," kata Budi Arie.

Sementara, nomor tak masuk ke whitelist dan melakukan transfer dalam jumlah besar itu dilarang untuk mentransfer pulsa dalam jumlah lebih dari Rp 1 juta.

"Yang ada batasan adalah yang nomornya tidak ada dalam whitelist dan dipakai untuk transaksi pulsa yang diindikasikan untuk judi online," ia menuturkan.

Infografis Transaksi Judi Online Capai Rp 600 Triliun. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya