Liputan6.com, Jakarta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, menyebutkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Paten menjadi harapan bagi perlindungan Kekayaan Intelektual (KI). Menurutnya, masyarakat yang berkarya di bidang penelitian dan pengembangan nantinya dapat mencapai hasil yang maksimal jika didukung dengan landasan hukum yang kuat.
“Penting untuk memberikan landasan dan kebijakan hukum bagi teman-teman terutama di penelitian dan pengembangan. Temuan-temuan bisa lebih maksimal dan memberi kepastian hukum terhadap hasil yang dicapai dalam rangka mendapatkan paten,” ucap Supratman, di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Selasa (27/8/2024).
Baca Juga
Advertisement
Untuk menuntaskan pembahasan RUU Paten, Kemenkumham bersama Kementerian Perindustrian, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) telah melalui sejumlah tahapan bersama DPR RI. Bahkan, pihaknya telah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari tim panitia khusus (Pansus) DPR RI.
“Teman-teman Pansus telah menyerahkan DIM kepada pemerintah. Kami akan segera membahas DIM, terutama yang terkait substansi yakni kurang lebih 53 DIM. Itu bisa diselesaikan dalam waktu singkat,” ujarnya.
Supratman juga berharap RUU Paten bisa disahkan sebagai Undang-Undang sebelum penutupan masa persidangan. Adapun inisiasi RUU Paten dilatarbelakangi perkembangan kegiatan perdagangan yang semakin meningkat dan signifikan sebagai akibat berkembang pesatnya teknologi di segala sektor.
Selain itu, adanya perkembangan hukum nasional dan internasional dalam pelaksanaan sistem paten perlu diimbangi dengan regulasi yang harmonis sehingga pelaksanaannya dapat berjalan secara efektif dan efisien. RUU Paten sejatinya telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2023 dan kembali masuk di tahun 2024.
Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang- Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten, Wihadi Wiyanto, berharap RUU Paten ini dapat segera ditindaklanjuti. Mengingat Undang-undang ini dapat memberikan kepastian terhadap pelaksanaan lisensi wajib dan memperkuat dasar penegakan hukum terhadap perlindungan paten di Indonesia.
“Mekanisme yang diatur dalam UU ini diharapkan bisa mempercepat proses paten yang selama ini memakan waktu lama, sehingga memberikan kepastian dalam memberikan kepastian hukum terhadap perlindungan Paten di Indonesia,” ujarnya
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bangka Belitung (Babel) Harun Sulianto, mengatakan telah melaksanakan Layanan Paten Terpadu atau Patent One Stop Service bagi perguruan tinggi, lembaga penelitian dan pengembangan, dan pelaku usaha. Hal ini untuk mendukung program Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) demi peningkatan jumlah permohonan paten dan peningkatan kualitas permohonan paten.
"Hingga saat ini sudah terdapat 9 paten yang terdaftar dari Provinsi Babel," kata Harun.