Pembangunan Rumah di Indonesia Masih Seret, Ternyata Ini Masalahnya

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencatat ada sejumlah isu, tantangan dan kendala pembangunan perumahan yang terus dialami di Indonesia.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 28 Agu 2024, 11:00 WIB
Sebuah maket perumahan di tampilkan di pameran properti di Jakarta, Kamis (8/9). Penurunan DP KPR rumah kedua dan ketiga juga turun masing-masing menjadi 20% dan 25%. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencatat ada sejumlah isu, tantangan dan kendala pembangunan perumahan yang terus dialami di Indonesia.

"Berbagai isu tantangan dan kendala di sektor perumahan harus kita hadapi dan mencari solusi bersama. Tugas penyediaan perumahan bagi masyarakat bukan hanya tugas pemerintah tapi melibatkan seluruh pemangku kepentingan bidang perumahan," ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto dalam keterangan tertulis, Rabu (28/8/2024).

Iwan menjelaskan, isu dan tantangan yang kerap dihadapi antara lain, tingginya angka backlog kepemilikan rumah. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) di 2023, tercatat sebanyak 9,9 Juta rumah tangga belum memiliki rumah, dimana angka ini berpotensi terus meningkat.

Selain itu, juga adanya pertumbuhan rumah tangga baru yang diperkirakan mencapai 700-800 ribu Kepala Keluarga (KK) setiap tahunnya.

Berikutnya, adanya rumah tangga yang belum menghuni rumah layak. Secara nasional, 36,85 persen atau 26,92 juta rumah tangga Indonesia belum menempati rumah layak pada 2023.

"Saat ini kita masih mengejar target 70 persen rumah tangga menghuni rumah layak di tahun 2024, sesuai dengan komitmen RPJMN 2020-2024 bidang Perumahan dan Permukiman," imbuh Iwan.

Tantangan lainnya, belum terpenuhinya data by name by address (BNBA) dari jumlah backlog dan rumah tidak layak huni (RTLH), selain juga aspek penyediaan tanah, pembiayaan, akses terhadap infrastruktur dasar, isu keterhunian, manajemen data informasi untuk ketepatan sasaran program, dukungan teknologi dan industri konstruksi, serta tata kelola untuk peningkatan akuntabilitas.

"Tantangan pembangunan perumahan juga tidak lepas dari kondisi global yang semakin kompleks seiring dengan perubahan yang sangat cepat di segala bidang, yang disebabkan oleh kemajuan teknologi digital dan komputasi termasuk kecerdasan buatan (artificial intelligence)," ujar Iwan.

 


Solusi Digital

Sebuah miniatur rumah pada pameran properti Mandiri Fiesta Expo di Jakarta, Selasa (12/11/2019). Pameran ini juga menawarkan promo diskon 20 persen premi Asuransi dan free e-Money untuk nasabah Mandiri Group dan nasabah Sinar Mas Land yang mengajukan KPR. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

"Pasca Pandemi Covid-19, masyarakat sudah mulai beradaptasi dengan kontak fisik yang minimal. Sehingga adopsi solusi digital berkembang sangat cepat dan menimbulkan disrupsi di berbagai aspek kehidupan masyarakat," sambungnya.

Dalam menuju Indonesia Emas 2045 ke depan, lanjutnya, kondisi perkembangan global juga akan mempengaruhi urbanisasi. Sehingga diperkirakan pada tahun 2045, 72,8 persen penduduk tinggal di perkotaan.

"Hal inilah yang harus kita antisipasi, bagaimana kebijakan pembangunan perumahan dapat mengakomodasi kebutuhan hunian di masa depan," tegas Iwan.


Hore, Beli Rumah Bebas PPN Mulai 1 September 2024

Pengunjung mendapatkan penjelasan saat pameran properti di Jakarta, Kamis (21/11/2019). Pemerintah mempermudah akses kepemilikan rumah layak huni dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan menurunkan persyaratan uang muka atau down payment (DP). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, pemerintah Indonesia akan meningkatkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) dan menambah kuota subsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk memperkuat daya beli masyarakat kelas menengah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan bahwa pemerintah telah sepakat untuk meningkatkan insentif PPN DTP bagi sektor properti. Insentif yang semula sebesar 50 persen untuk semester II tahun 2024 akan ditingkatkan menjadi 100 persen hingga Desember 2024.

Selain itu, kuota target FLPP juga akan dinaikkan dari 166 ribu unit menjadi 200 ribu unit, efektif mulai 1 September 2024.

“Dengan diberlakukannya dua kebijakan ini mulai 1 September 2024, diharapkan akan meningkatkan kemampuan daya beli kelas menengah dan mendorong sektor konsumsi. Kita tahu bahwa sektor konsumsi dan perumahan memiliki efek pengganda yang sangat tinggi,” ujar Airlangga Hartarto dalam konferensi pers bertajuk ‘Peran dan Potensi Kelas Menengah Menuju Indonesia Emas 2045’ di Jakarta, Selasa (27/8/2024).

Airlangga menegaskan bahwa kedua program ini bertujuan untuk memperkuat masyarakat kelas menengah, yang dianggap sebagai motor utama perekonomian Indonesia.

Ia menjelaskan bahwa kelas menengah adalah kelompok masyarakat dengan pola konsumsi di mana pengeluaran terbesar biasanya adalah untuk makanan dan minuman, diikuti oleh perumahan, kesehatan, pendidikan, hingga hiburan dan sektor jasa lainnya.

Saat ini, sektor perumahan menjadi pengeluaran terbesar kedua bagi masyarakat kelas menengah, sehingga kebijakan pemerintah di sektor ini sangat penting untuk mendukung mereka.

 


Demi Kelas Menengah

Maket perumahan yang ditawarkan saat pameran properti di Jakarta, Kamis (21/11/2019). Uang muka yang semula minimal lima persen menjadi satu persen melalui program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, juga menyatakan bahwa peningkatan insentif PPN dan subsidi perumahan ini akan memberikan dampak positif bagi keberlanjutan kelas menengah di masa depan.

“Insentif PPN DTP ini sangat dirasakan manfaatnya oleh kelas menengah, dan dampaknya terhadap perekonomian cukup signifikan. Oleh karena itu, kita menambah jumlah unit rumah untuk FLPP dan memperpanjang insentif PPN DTP untuk properti,” jelas Susiwijono.

Ia menambahkan bahwa kedua kebijakan ini telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo pekan lalu dan saat ini sedang disiapkan aturan rinci melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya