PBHI Raih Penghargaan Atas Advokasi Pemajuan Akses Terhadap Keadilan

Penghargaan diberikan atas dasar kerja dan kontribusi PBHI bersama jejaring organisasi masyarakat sipil dalam mendorong kebijakan bantuan hukum nasional selama puluhan tahun, sejak UU Bantuan Hukum dan peraturan pelaksananya.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 28 Agu 2024, 16:06 WIB
Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) berhasil meraih penghargaan penghargaan atas advokasi akses keadilan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) berhasil meraih penghargaan atas advokasi akses keadilan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Penghargaan ini diberikan kepada PBHI sebagai organisasi masyarakat sipil sekaligus mitra Kementerian Hukum dan HAM yang selalu konsisten dalam mendukung kebijakan bantuan hukum di Indonesia, Selasa (27/8).

Penghargaan diberikan atas dasar kerja dan kontribusi PBHI bersama jejaring organisasi masyarakat sipil dalam mendorong kebijakan bantuan hukum nasional selama puluhan tahun, sejak UU Bantuan Hukum dan peraturan pelaksananya.

"Tercatat setidaknya dalam 3 (tiga) tahun terakhir terdapat 4 (empat) kebijakan yang telah didorong PBHI dan dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM serta Badan Pembinaan Hukum Nasional," kata Ketua Badan Pengurus Harian PBHI Julius Ibrani dalam keterangan tertulis.

Sebut saja: Permenkumham 3/2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum, Permenkumham 4/2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum, Pedoman Kepala BPHN tentang Standar Layanan Bantuan Hukum dan Diklat Paralegal.

Berbagai kebijakan inklusif dan berperspektif kelompok rentan tersebut bahkan berhasil mengantarkan Indonesia meraih prestasi internasional dengan memenangkan The Winner OGP Award Region Asia-Pasifik tahun 2023 di Estonia.

PBHI juga kerap menginisiasi berbagai riset dan penelitian untuk mendukung advokasi kebijakan berbagai bukti. Dalam 2 (dua) tahun terakhir terdapat 7 (tujuh) riset yang disusun PBHI baik secara mandiri maupun bersama koalisi dalam konteks bantuan hukum, di antaranya: Survei Kebutuhan Hukum Kelompok Rentan, Kebutuhan Anggaran Bantuan Hukum yang Berperspektif Kelompok Rentan, Kajian Keterbukaan Informasi Bantuan Hukum untuk Akses yang Lebih Luas, Policy Brief: Peningkatan Akses Keadilan melalui Optimalisasi Portal Online terkait Informasi Bantuan Hukum dan lainnya.

Dalam tataran praktik PBHI tidak hanya memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat, namun juga aktif menginisiasi berbagai konsolidasi dan peningkatan kapasitas sesama Pemberi Bantuan Hukum dan layanan pendukung.


Serahkan Penghargaan

Dalam kesempatan tersebut Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Prof. Widodo Eka Tjahajana, S.H., M.Hum secara langsung menyerahkan penghargaan kepada Julius Ibrani selalu Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI.

Bagi PBHI penghargaan yang diterima menjadi momentum penting terhadap pengakuan advokasi dan kerja-kerja kelompok masyarakat sipil yang konsisten dan persisten terhadap akses keadilan.

Melalui pendekatan strategis berbagai kebijakan bantuan hukum dengan perspektif HAM dapat didorong untuk pemajuan akses keadilan di Indonesia.

Infografis Prosedur Pengajuan Sertifikat Halal. (Liputan6.com/Triyasni)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya