Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) siap menghadapi banding yang diajukan Hakim Konstitusi Anwar Usman atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Adapun PTUN dalam Putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT. mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Anwar Usman.
Advertisement
PTUN mengabulkan gugatan Anwar Usman terkait pengangkatan Hakim Konstitusi Suhartoyo sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028 hingga mengabulkan permohonan Anwar Usman untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi.
Meski begitu, PTUN Jakarta tidak menerima permohonan Anwar Usman untuk kembali menduduki jabatan sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028.
"MK juga sebagai tergugat itu juga menyiapkan diri lah apa yang nanti disampaikan itu yang kita respons," kata Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Fajar Laksono ditemui di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Rabu (28/8/2024).
Menurut Fajar, MK dalam perkara yang diajukan Anwar Usman menjadi pihak tergugat. Selaku tergugat, MK tidak jadi mengajukan banding atas putusan PTUN.
"Kemarin enggak jadi banding, ternyata Pak Anwar Usman yang banding, jadi ya sudah, kita akan hadapi," ucap Fajar.
Nantinya, lanjut Fajar, tim kuasa hukum internal MK akan mempelajari dan melihat apa yang menjadi memori banding Anwar Usman untuk kemudian bisa memberikan respons.
Padahal, MK sempat akan mengajukan banding sebelum membaca utuh salinan putusan PTUN. Namun, keputusan MK untuk banding berdasarkan hasil rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada Rabu 14 Agustus 2024 itu menjadi batal karena Anwar lebih dulu mengajukan banding.
MK Belum Baca Putusan PTUN
"Ya waktu itu kan sebelum membaca putusan secara utuh, salinan putusan, pertimbangan hukum (atau) ratio decindeni-nya belum kita baca utuh. Bahkan, kemudian, kita sudah mau melaksanakan putusan itu dengan melaksanakan perintah-perintah putusan PTUN itu," kata Fajar.
"Tapi ya kemudian perkembangan terakhir, penggugat banding ya, tentu itu harus kita ikuti mekanismenya," tandasnya.
Advertisement