Menkominfo Ungkap Nasib Telegram dan Bigo Live di Indonesia, Bakal Kena Blokir?

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan bahwa Telegram dan Bigo Live terancam diblokir di Indonesia jika terus memfasilitasi konten perjudian dan pornografi. Saat ini, Kominfo masih menunggu hasil kajian sebelum mengambil tindakan tegas.

oleh Agustinus Mario Damar diperbarui 28 Agu 2024, 18:51 WIB
Menkominfo Budi Arie Setiadi usai menemui Komunitas Kreativitas Perempuan Indonesia Maju, di Kantor Kominfo, membahas judi online, Kamis (1/8/2024).(Liputan6.com/Agustin Setyo Wardani).

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kominfo (Komunikasi dan Informatika) diketahui telah mengirimkan surat peringatan pada dua platform asing, yakni Telegram dan Bigo Live. Peringatan itu diberikan karena keduanya ditengarai ikut menyuburkan judi online dan konten pornografi.

Diketahui, Kementerian Kominfo sudah melayangkan dua kali surat peringatan pada masing-masing platform. Lantas, bagaimana nasib kedua platform tersebut di Indonesia?

Menjawab hal tersebut, Menteri Kominfo (Komunikasi dan Informatika) Budi Arie Setiadi menyatakan pihaknya masih menunggu kajian dari Ditjen Aptika, sebelum melakukan langkah tegas pada platfom seperti Telegram.

"Telegram sudah kita beri peringatan hampir dua kali, karena dia juga banyak melakukan atau platformnya memamfasilitasi bukan hanya perjudian, tapi juga pornografi. Kita tunggu kajian dari tim Aptika, jika mana ada kajian yang sudah menurut saya cukup, kita akan melakukan langkah-langkah yang bijaksana dan tegas," tuturnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (28/8/2024).

Kendati demikian, ia menuturkan, belum bisa memberikan jadwal pasti tindakan tegas akan dilakukan Kementerian Kominfo pada platform tersebut. Sebab, hal itu dilakukan setelah mendapatkan hasil kajian dari tim Aptika.

Serupa dengan Telegram, Menkominfo menyatakan, pihaknya juga menerapkan hal yang sama pada Bigo Live. Terlebih, platform tersebut sudah mendapatkan peringatan kedua, menyisakan surat ketiga peringatan ketiga sebagai pamungkasnya.

"Sementara ini, berdasaran laporan tim, bukti-buktinya cukup. Sudah pornografi, sudah judi online, iklan judi sudah. Waktu (surat) pertama mereka bilang perbaiki, ternyata masih juga, (surat) kedua. Sekarang ketiga, sudahlah. Saya pikir sudah saatnya game over. Tunggu saja," tuturnya menjelaskan lebih lanjut.

Di sisi lain, menanggapi ancaman tersebut, Bigo Live sebelumnya menyatakan telah mengambil langkah tegas dengan memperketat moderasi konten. Perusahaan telah menghapus ribuan akun yang melanggar panduan komunitas, terutama yang terkait konten judi online dan pornografi.

Dijelaskan perusahaan, ini merupakan bagian dari komitmen Bigo Live untuk menyediakan lingkungan digital aman dan bersih. "Kami tidak pernah menoleransi konten sensitif atau menyinggung di platform kami," ujar Bigo Live dalam pernyataannya.


Kominfo Nyatakan Perang pada Judi Online

Deklarasi Kominfo, BI, OJK, dan 11 Asosiasi/Himpunan Sistem Pembayaran Nasional melawan judi online. (Liputan6.com/ Agustinus Mario Damar)

Kementerian Kominfo (Komunikasi dan Informatika) bersama dengan 11 asosiasi/perhimpunan Sistem Pembayaran Nasional menyatakan deklarasi anti judi online. Deklarasi ini turut didukung OJK dan BI.

Menurut Menkominfo Budi Arie Setiadi, deklarasi ini merupakan salah satu terobosan kebijakan terkait upaya pemberantasan judi online.

Terobosan lain yang dilakukan Kominfo adalah mewajibkan seluruh PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) dan SE (Sistem Elektronik) menandatangani pakta integritas anti judi online.

"Saya optimistis bahwa kedua terobosan tersebut dapat mengakselerasi dan meningkatkan efektivitas dalam menutup celah-celah transaksi, dan aktivitas yang terkait dengan judi online," tutur Menkominfo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (28/8/2024).

Dijelaskan Menkominfo, optimisme itu cukup mendasar, karena data PPATK menunjukkan terobosan yang dilakukan Kominfo bersama Kementerian/Lembaga lain maupun ekosistem telah membuahkan hasil.

"Hasil nyata tersebut di antaranya ditunjukkan dengan data PPATK bulan Juli 2024, yakni penurunan akses masyarakat pada situs judi online sebanyak 50 persen, dan penurunan jumlah deposit masyarakat pada situs judi online sejumlah Rp 34,49 triliun," tutur Menkominfo.

 


Gandeng 11 Asosiasi dan Perhimpunan Sistem Pembayaran Nasional

Deklarasi Kominfo, BI, OJK, dan 11 Asosiasi/Himpunan Sistem Pembayaran Nasional melawan judi online di kantor Kominfo di Jakarta, Rabu (28/8/2024). (Liputan6.com/ Agustinus Mario Damar)

Menurut Menkominfo, 11 asosiasi/perhimpunan yang melakukan deklarasi ini telah berkomitmen untuk mendukung upaya pemerintah dalam pencegahan serta pemberatasan konten maupun muatan perjudian online.

"Sebagai langkah yang lebih konkret, Kominfo, BI, OJK serta 11 asosiasi dan perhimpunan tersebut akan membentuk satuan tugas atau tim bersama untuk mengorkestrasi upaya-upaya pemberantasan judi online secara lebih masif, tegas, dan tanpa pandang bulu," tutur Budi Arie Setiadi menutup pernyataanya.

Adapun 11 asosiasi dan perhimpunan yang melakukan deklarasi terdiri dari Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (ASBANDA), Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (ASIPPINDO) Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), serta Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Selain itu, ada pula Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), Perhimpunan Bank Nasional (PERBANAS), Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (PERBARINDO), Perhimpunan Bank Bank Internasional Indonesia (PERBINA), Asosiasi Payment Gateway Indonesia, Dan Himpunan Bank Negara (HIMBARA).

Infografis 14 Tips Hindari Kecanduan Judi Online. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya