Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di wilayah Situbondo, Jawa Timur hari ini, Rabu (28/8/2024). Salah satu tempat yang digeledah adalah kantor Bupati Situbondo.
Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, ada sejumlah lokasi yang digeledah tim penyidik.
Advertisement
"Untuk lokasi yang disampaikan oleh penyidik sementara di rumah dinas dan kantor Bupati," kata Tessa, Rabu.
Penggeledahan itu sehubungan dengan KPK telah menetapkan dua orang tersangka korupsi, salah satunya Bupati Situbondo, Karna Suswandi.
"Ya benar, KS sebagai tersangka," ujar Tessa Mahardika pada Selasa petang 27 Agustus.
Selain Karna, tersangka lain adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Situbondo, Eko Prionggo.
"KPK telah menetapkan KS dan EP sebagai tersangka. Keduanya adalah penyelenggara negara di Pemkab Situbondo," ujar mantan perwira Polri ini.
KPK tidak menjelaskan sejak kapan Karna dan anak buahnya ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga enggan menjelaskan lebih lanjut kronologi kasus itu. Dia hanya menyebut, penyidikan kasus tersebut telah dimulai sejak 6 Agustus 2024 lalu
"Nanti setelah penyidikan perkara ini dirasa cukup, kami akan umumkan perbuatan melawan hukumnya," pungkas Tessa.
KPK Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana PEN Kabupaten Situbondo
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan penyidik KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
"Untuk perkara penyidikan tersebut, KPK juga telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka yaitu KS dan EP. Keduanya merupakan penyelenggara negara Pemerintah Kabupaten Situbondo," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa 27 Agustus 2024, seperti dikutip dari Antara.
Meski demikian KPK belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai identitas maupun rincian tindak pidana korupsi tersebut.
Sesuai kebijakan komisi antirasuah siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta rincian perkara tersebut akan diumumkan setelah penyidikan rampung.
"Terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup," ujarnya.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement