KPU Jakarta Tegaskan Parpol Tak Bisa Tarik Dukungan jika Sudah Mendaftarkan Calon

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Dody Wijaya, menegaskan bahwa partai politik tidak bisa menarik dukungan pada pasangan calon jika sudah melakukan pendaftaran ke KPU provinsi maupun kabupaten/kota.

oleh Tim News diperbarui 28 Agu 2024, 23:46 WIB
Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta Dody Wijaya. (Liputan6.com/Winda Nelfira)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Dody Wijaya, menegaskan bahwa partai politik tidak bisa menarik dukungan pada pasangan calon jika sudah melakukan pendaftaran ke KPU provinsi maupun kabupaten/kota.

"Tidak bisa ya (parpol menarik dukungan dari pasangan calon jika sudah mendaftar)," kata Dody, saat dikonfirmasi, Rabu (28/8/2024).

Dody menjelaskan, hal tersebut sudah tertuang dalam Pasal 43 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015.

(1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik dilarang menarik calonnya dan/atau calonnya dilarang mengundurkan diri terhitung sejak pendaftaran sebagai calon pada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

(2) Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik menarik calonnya atau calonnya mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan calon pengganti.

Sebelumnya, beredar kabar jika PKB menarik dukungan dari pencalonan Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta 2024 dan mendukung Anies Baswedan.

Namun, kabar tersebut telah dibantah oleh Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid. Dia menegaskan bahwa partainya tetap mendukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub Jakarta.

Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jakarta resmi memberikan dukungan kepada pasangan bacagub-bacawagub, Ridwan Kamil-Suswono. Padahal, sebelumnya dukungan ini diberikan DPW PKB Jakarta kepada Anies Baswedan.

Dukungan resmi diberikan PKB kepada pasangan RIDO (Ridwan-Suswono) dengan ikut mengantarkannya untuk mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta.

"Oh iya, PKB kan kita sudah lihat, sudah daftar. Di KPU hari ini. Jadi itu. Kita lihat faktanya saja. Faktanya hari ini PKB sudah mendaftar Pak RK ke KPUD," kata Ketua DPW PKB DKI Hasbiallah Ilyas kepada wartawan di Jakarta, Rabu (28/8/2024).

Meski batal mengusung Anies, namun komunikasi pihaknya dengan mantan gubernur DKI Jakarta tersebut tetap terjalin dengan bagus.

"(Komunimasi) dengan timnya Pak Anies hingga pagi tadi, kita masih komunikasi. Ya komunikasi namanya perkawanan, biasa," ujar Hasbiallah.


Viral Poster PKB Dukung Anies di Pilkada Jakarta 2024

Beredar poster dukungan PKB dan partai lain untuk Anies Baswedan. (Istimewa)

Beredar di media sosial adanya undangan terbuka untuk memberikan dukungan kepada Anies Rasyid Baswedan dari empat partai politik (parpol) untuk maju di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024.

Empat parpol itu yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai UMMAT, Partai Hanura dan Partai Buruh.

Dalam undangan tersebut tertera tulisan 'Anies Baswedan Menata Jakarta'. Kemudian, tertulis juga 29 Agustus 2024 bakal menyambangi Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta pada pukul 10.00 WIB.

Terkait adanya kabar tersebut, Wakil Ketua Umum demisioner PKB Jazilul Fawaid memastikan informasi tersebut tidak benar alias hoaks.

"Itu tidak benar alias hoaks," kata Jazilul saat dihubungi merdeka.com, Rabu (28/8/2024).

 

Reporter: Alma Fikhasari

Sumber: Merdeka.com

Infografis Jokowi dan Keluarga Dilaporkan Kolusi-Nepotisme ke KPK. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya