Liputan6.com, Pamekasan - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur memanggil oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melanggar etika pemilu.
ASN yang merupakan anggota di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pamekasan itu dipanggil karena diketahui berfoto dengan salah satu pasangan Bakal Calon Bupati Pamekasan.
Advertisement
"Hari ini surat panggilan kami kirim, sedangkan jadwalnya besok," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Pamekasan Sukma Umbara Tirta Firdaus per telepon, Rabu (28/8/2024).
Foto oknum ASN di lingkungan Kantor Kemenag Pamekasan bersama calon bakal bupati tersebut beredar luas di berbagai platform media sosial.
Diketaui foto yang beredar itu dilakukan di aula Kantor Kemenag Pamekasan dalam sebuah acara yang dihadiri banyak orang.
"Itu tidak benar, karena ASN harus netral, tidak menjadi pendukung calon tertentu," katanya.
Foto oknum ASN dengan salah seorang Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Pamekasan itu saat pembukaan acara Porsadin VI yang digelar Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Pamekasan di aula kantor Kemenag, Senin (26/8/2024).
Dalam foto yang viral itu, tampak foto bersama antara oknum ASN itu dengan para peserta kegiatan dengan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati di ruang pertemuan, tempat kegiatan digelar.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pamekasan selanjutnya mengimbau, agar para ASN hendaknya memegang teguh pada komitmen, yakni bersikap netral dan tidak memihak.