Liputan6.com, Jakarta - Polisi menjadwalkan pemeriksaan tehadap aktris Aaliyah Massaid (22) dan Thariq Halilintar sebagai saksi atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Pemeriksaan dilakukan pada hari ini, Kamis (29/8/2024).
Adapun, pemeriksaan keduanya dalam rangka menindaklanjuti laporan yang dilayangkan oleh Aaliyah Massaid terhadap tiga akun media sosial yang menyebarkan hoaks terkait hamil di luar nikah.
Advertisement
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menerangkan, dalam hal ini Aaliyah Massaid diperiksa dalam kapasitasnya sebagai korban.
"Aaliyah Massaid sebagai pelapor atau korban dimintai keterangan pada hari Kamis, tanggal 29 Agustus 2024," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis.
Ade Safri mengatakan, Aaliyah Massaid diminta menemui penyidik di ruang riksa Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Pemeriksaan pukul 10.30 WIB di lantai 5 gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ucap dia.
Sementara itu, suami dari korban Thariq Halilintar juga akan dimintai keterangan sebagai saksi. Adapun, pemeriksaan berlangsung pada pukul 11:30 WIB.
"Suami korban/pelapor (diperiksa) pada hari Kamis, tanggal 29 Agustus 2024 pukul 11.30 WIB di ruang riksa penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," tandas dia.
Laporan
Sebelumnya, Penyelidikan dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya usai menerima laporan dari Aaliyah Massaid ke Polda Metro Jaya. Laporan tercatat dengan nomor : LP/B/4974/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 22 Agustus 2024.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, isu soal hamil diluar nikah disebarkan oleh dua akun TikTok dan satu akun Youtube. Adapun, username TikTok tersebut yakni @esmeralda_9999 dan @medialestar sedangkan untuk username akun Youtube @infomedia3180.
"Itu akan dilakukan pendalaman, bagian yang akan didalami," ucap dia.
Ade Ary mengatakan, postingan di akun ini membahas soal Aaliyah Massaid yang disebut hamil di luar nikah. Padahal faktanya, tak demikian. "Pelapor (AM) sampai saat ini tidak hamil," ujar Ade Ary.
Ade Ary mengatakan, pelapor malu dan merasa terserang kehormatannya sebagai seorang wanita. Sehingga membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
Dalam laporannya, pelapor turut menyertakan tangkapan layar yang berisikan informasi hoaks yang disebarkan oleh akun media sosial tersebut.
Advertisement
Pasal
Dalam kasus ini, pemilik akun terancam Pasal 27A Jo Pasal 45 ayat (4) UU no 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 310 dan/atau pasal 311 dan/atau pasal 315 KUHP.