KPK Pelajari Laporan MAKI Terkait Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

Kaesang diadukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan gratifikasi oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubaidillah Badrun, Rabu (28/8).

oleh Jonathan Pandapotan Purba diperbarui 29 Agu 2024, 08:05 WIB
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (Dok. Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Putra Bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep sedang menjadi buah bibir di masyarakat, usai bepergian bersama istrinya Erina Gudono menggunakan jet pribadi Gulfstream G650 ke Amerika Serikat.

Keduanya pun diadukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan gratifikasi oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubaidillah Badrun, Rabu (28/8).

Menanggapi laporan ini, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyampaikan pihaknya masih menelaah laporan tersebut apakah layak untuk dilanjutkan ke proses penyelidikan atau tidak.

“Kita melihat bahwa kewajiban melaporkan itu pegawai negeri dan penyelenggara negara. Sari laporan itu tentunya akan dilakukan penelaahan oleh direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat atau PLPM masuk kategori atau tidak,” kata Tessa kepada wartawan, dikutip Kamis (29/8).

Meski bukan sebagai penyelenggara negara, namun penelaahan oleh KPK tetap dilakukan. Karena Kaesang berada di keluarga yang merupakan penyelenggara negara.

“Pasti yang dicek pertama dia statusnya pegawai negeri atau PN, masuk atau tidak. Kalau tidak, ada kaitan ga dengan penyelenggara negara atau pegawai negeri yang masih satu lingkup dengan keluarganya,” kata dia

“Untuk mencapai itu tentunya butuh alat bukti. Si pelapor ini punya alat bukti apa supaya bisa mendukung petunjuk-petunjuk untuk ini lanjut ke tahapan berikutnya yaitu tahapan penyelidikan,” tambahnya.


Perintahkan Direktorat Gratifikasi

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata memerintahkan Direktorat Gratifikasi dan Direktorat Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) KPK untuk meminta klarifikasi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) usai bepergian menggunakan jet pribadi.

"Pimpinan sendiri sebenarnya sudah memerintahkan Direktur Gratifikasi, tolong dong itu informasi-informasi dari media itu diklarifikasi," kata Alex di Gedung KPK, Selasa (27/8).

Menurut Alex, klarifikasi terhadap Kaesang yang menyewa jet pribadi dengan harga cukup fantastis itu diperlukan. Selain untuk memecahkan polemik di masyarakat, KPK ingin mengetahui apakah penggunaan jet pribadi itu berkaitan dengan pemberian fasilitas.

"Kita harus pro aktif klarifikasi, toh enggak masalah juga KPK yang kemudian bisa menjelaskan. Tapi jangan sampai pertanyaan masyarakat itu menggantung, ini apa ini kejadiannya, apakah masuk gratifikasi? Siapa yang memberikan fasilitas itu dan sebagainya harus clear," tegasnya.

Meskipun Kaesang bukan pihak penyelenggara negara, tapi KPK masih bisa menagih LHKPN Ketum PSI itu. Mengingat Kaesang berasal dari keluarga penyelenggara negara.

"Secara umum bisa, ya kalau enggak bisa, ya kayak saya suruh saja anak saya untuk kamu terima saja semua itu, selesai sudah. Bukan saya yang melakukan itu anak saya," ucap Alex mencontohkan.

 


Viral

Sebelumnya, ramai beredar sebuah video merekam Kaesang dan Erina turun dari pesawat jet jenis Gulfstream G650ER di Bandara Adi Soemarmo, Solo.

Sebagai informasi, beberapa hari yang lalu, Erina membagikan sebuah foto dengan caption 'Go To USA'.

Sumber: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

Infografis Geger Skandal Pungli Rutan KPK Rp 6,1 Miliar. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya