Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mencatat bahwa jumlah pegawai ASN yang akan dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) pada tahun 2024 paling banyak mencapai 1.740 orang.
Advertisement
“Namun, jumlah tersebut masih bisa dimaksimalkan hingga 3.072 orang jika dilakukan sharing hunian untuk jabatan Administrator/eselon III ke bawah,” kata Kepala Biro Data, Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mohammad Averrouce, kepada Liputan6.com, Kamis (29/8/2024).
Jumlah ini berdasarkan informasi yang diterima Kementerian PANRB dari Kementerian PUPR, yang menyebutkan bahwa jumlah tower hunian yang tersedia hingga November 2024 adalah 47 tower, dengan total sekitar 2.820 unit hunian.
Dari 47 tower ASN tersebut, 29 tower atau sekitar 1.740 unit hunian akan diperuntukkan bagi pegawai ASN pada tahap awal. Sisa hunian akan ditempati oleh prajurit TNI dan anggota Polri.
“Dengan mempertimbangkan ketersediaan unit hunian di bulan November 2024, sebanyak 1.740 hunian akan tersedia untuk ASN,” ujarnya.
Jumlah ASN Pindah
Terkait jumlah ASN yang akan dipindahkan, kemungkinan akan ada penyesuaian berdasarkan kesiapan hunian dan sarana infrastruktur pendukung yang disediakan.
Pemerintah telah menyiapkan berbagai opsi untuk jangka pendek, menengah, dan panjang terkait sistem pendukung dan infrastruktur guna menunjang pemindahan ASN.
Kementerian PANRB bersama instansi terkait telah menyusun perkiraan jumlah pegawai ASN yang akan dipindahkan pada prioritas pertama, yaitu sekitar 11.916 pegawai ASN dari 38 K/L atau instansi pusat.
Mereka terdiri dari pejabat struktural eselon I, eselon II, serta pejabat fungsional dan pelaksana lainnya yang akan mendukung pemerintahan di IKN Nusantara.
Formasi Khusus di CPNS 2024
Selain itu, akan ada formasi khusus untuk rekrutmen CPNS yang akan ditempatkan di IKN. Rekrutmen CPNS ini akan diumumkan dalam waktu dekat. Pada tahap pertama, berdasarkan rincian formasi bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN), terdapat 40.021 formasi CPNS di instansi pusat yang dialokasikan untuk penempatan di IKN.
Dalam menentukan ASN yang akan dipindahkan ke IKN, penilaian akan didasarkan pada hasil asesmen khusus, termasuk kemampuan literasi digital, pemahaman terhadap nilai BerAKHLAK, serta hasil penilaian kinerja dan kompetensi ASN.
“Skenario pemindahan ASN dari Kementerian atau Lembaga (K/L) yang termasuk dalam Prioritas Pertama akan dilakukan secara bertahap, dengan jumlah pemindahan disesuaikan dengan ketersediaan hunian yang sedang disiapkan oleh Kementerian PUPR,” pungkasnya.
Advertisement