Advertisement
Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan penyidik KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024.
"Untuk perkara penyidikan tersebut, KPK juga telah menetapkan dua orang tersangka yaitu KS dan EP. Keduanya merupakan penyelenggara negara Pemerintah Kabupaten Situbondo," kata Tessa, seperti dikutip dari Antara, Kamis (29/8/2024).
Meski demikian KPK belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai identitas maupun rincian tindak pidana korupsi tersebut.
Namun dua inisial tersebut diduga merujuk pada Bupati Situbondo Karna Suswandi dan Eko Prionggo yang saat ini menjabat sebagai Kadis PUPP Kabupaten Situbondo.
Tessa menyatakan Sesuai kebijakan komisi antirasuah siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta rincian perkara tersebut akan diumumkan setelah penyidikan rampung.
"Terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup," ujarnya.
KPK segera memanggil saksi-saksi dan tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait dengan pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo, pada tahun 2021–2024.
Tessa Mahardhika mengatakan penyidik KPK baru saja merampungkan penggeledahan di dua lokasi terkait perkara tersebut dan telah menyita sejumlah alat bukti.
"Setelah proses penggeledahan selesai akan dilakukan analisa terhadap barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan dan akan dilakukan pemanggilan saksi-saksi dan tersangka untuk mengklarifikasi dokumen-dokumen atau alat bukti yang sudah dilakukan penyitaan tersebut," kata Tessa saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati
Tessa mengungkapkan tim penyidik KPK pada Rabu (28/8) telah menggeledah kantor rumah dinas dan kantor bupati Situbondo.
Dalam penggeledahan tersebut penyidik menyita ala bukti melalui berupa barang bukti elektronik serta beberapa dokumen terkait pengadaan di Pemkab Situbondo.
Pada Selasa (27/8) malam, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo.
Advertisement