Ratusan pengemudi ojek online melakukan aksi di depan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (29/8/2024). Mereka berasal dari berbagai aplikasi itu bergabung dalam Koalisi Ojol Nasional. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Para pengemudi ojek online tersebut mendesak pemerintah dan perusahaan transportasi online untuk melegalkan status profesi merekan dalam undang-undang (UU). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono menjelaskan ketiadaan legalitas membuat posisi tawar para pengemudi ojol di depan perusahaan aplikasi lemah. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Kelemahan itu diperparah posisi pemerintah yang hingga kini belum mampu berbuat banyak untuk memenuhi rasa keadilan dan kesejahteraan para mitra perusahaan aplikasi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Selain itu, mereka juga menuntut persoalan mengenai tarif potongan yang dibebankan kepada mitra driver mencapai 20 persen hingga 30 persen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Para pengemudi ojek online juga menuntut perusahaan aplikasi untuk menurunkan biaya potongan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Mereka menuntut revisi atau penambahan pasal dari peraturan kominfo no 01/2012 tentang formula tarif layanan pos komersial. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Mereka juga menuntut perusahaan aplikasi lebih menghormati dan memperhatikan kesejahteraan pengemudi ojek online. (Liputan6.com/Angga Yuniar)