Tuntut Potongan Tarif 20%, Pengemudi Ojol Turun ke Jalan

Ratusan pengemudi ojek online melakukan aksi di depan Patung Kuda, Jakarta. Mereka berasal dari berbagai aplikasi itu bergabung dalam Koalisi Ojol Nasional. Para pengemudi ojek online tersebut mendesak pemerintah dan perusahaan transportasi online untuk melegalkan status profesi merekan dalam undang-undang (UU). Mereka juga menuntut persoalan mengenai tarif potongan yang dibebankan kepada mitra driver mencapai 20 persen hingga 30 persen.

oleh Helmi Fithriansyah diperbarui 29 Agu 2024, 17:30 WIB
Tuntut Potongan Tarif 20%, Pengemudi Ojol Turun ke Jalan
Ratusan pengemudi ojek online melakukan aksi di depan Patung Kuda, Jakarta. Mereka berasal dari berbagai aplikasi itu bergabung dalam Koalisi Ojol Nasional. Para pengemudi ojek online tersebut mendesak pemerintah dan perusahaan transportasi online untuk melegalkan status profesi merekan dalam undang-undang (UU). Mereka juga menuntut persoalan mengenai tarif potongan yang dibebankan kepada mitra driver mencapai 20 persen hingga 30 persen.
Ratusan pengemudi ojek online melakukan aksi di depan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (29/8/2024). Mereka berasal dari berbagai aplikasi itu bergabung dalam Koalisi Ojol Nasional. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Para pengemudi ojek online tersebut mendesak pemerintah dan perusahaan transportasi online untuk melegalkan status profesi merekan dalam undang-undang (UU). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono menjelaskan ketiadaan legalitas membuat posisi tawar para pengemudi ojol di depan perusahaan aplikasi lemah. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Kelemahan itu diperparah posisi pemerintah yang hingga kini belum mampu berbuat banyak untuk memenuhi rasa keadilan dan kesejahteraan para mitra perusahaan aplikasi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Selain itu, mereka juga menuntut persoalan mengenai tarif potongan yang dibebankan kepada mitra driver mencapai 20 persen hingga 30 persen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Para pengemudi ojek online juga menuntut perusahaan aplikasi untuk menurunkan biaya potongan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Mereka menuntut revisi atau penambahan pasal dari peraturan kominfo no 01/2012 tentang formula tarif layanan pos komersial. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Mereka juga menuntut perusahaan aplikasi lebih menghormati dan memperhatikan kesejahteraan pengemudi ojek online. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya