Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani merespons, soal pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta RUU Perampasan Aset segara diselesaikan oleh DPR. Puan menyebut, untuk membahas undang-undang harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan.
"Yang pasti setiap pembahasan undang-undang itu harus memenuhi persyaratan yang ada kemudian harus mendapatkan masukan dari seluruh elemen masyarakat yang dibutuhkan, kemudian persyaratan hukum dan mekanisme ya itu terpenuhi," kata Puan, saat diwawancarai di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8/2024).
Advertisement
"Sehingga dalam masa waktu yang tinggal pendek ini apakah kemudian sempat atau tidak sempat jadi kita fokus pada hal-hal yang memang penting harus diselesaikan," sambung dia.
Perihal permintaan Presiden Jokowi agar cepat diselesaikan RUU Perampasan Aset, Puan pun malah bertanya balik apakah dipercepat akan membawa dampak baik.
"Apakah dipercepat akan menjadi lebih baik, tolong tanyakan itu," imbuhnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta DPR RI segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana untuk disahkan. Menurutnya, RUU ini bisa digunakan untuk memberantas korupsi di Indonesia.
“Saya menghargai langkah cepat DPR dalam dalam menanggapi situasi yang berkembang. Respons yang cepat adal hal yang baik, dan harapan itu juga bisa diterapkan untuk hal-hal yang lain juga yang mendesak. Misalnya seperti Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang juga sangat penting untuk pemberantasan korupsi di negara kita juga bisa segera diselesaikan oleh DPR,” kata Jokowi.
RUU Perampasan Aset Sudah Lama Mandek
Dia ingin langkah cepat tersebut juga bisa diterapkan untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang lama mandek di DPR. Jokowi menekankan pentingnya pengesahan RUU Perampasan Aset untuk pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Harapan itu juga bisa diterapkan untuk hal hal yang lain juga, yang mendesak, misalnya seperti RUU Perampasan Aset, yang juga sangat penting untuk pemberantasan korupsi, juga bisa segera diselesaikan oleh DPR," jelas Jokowi.
Reporter: Alma Fikhasari
Sumber: Merdeka.com
Advertisement