Liputan6.com, Jakarta - Polisi tahan oknum pegawai Ditjen Pajak berinisial FAF usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, surat perintah penahanan diterbitkan penyidik Polres Metro Bekasi kota sejak 27 Agustus 2024. Adapun, penahanan dilakukan setelah FAF menjadi pemeriksaan sebagai tersangka.
Advertisement
"Tersangka ini telah ditahan oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota," kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (29/8/2024).
Ade Ary mengatakan, FAF diduga melakukan KDRT terhadap istrinya berinisial MAT. Kejadian ini berawal dari cek-cok diantara kedua belah pihak. Sehingga, tersangka melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan luka di kepala dan kaki serta lengan lebam.
"Tersangka tidak terima, korban menyatakan bahwa adik tersangka mengambil uang sewa rumah, yang mana uang itu peruntukannya menurut korban itu untuk kepentingan keluarga korban dan pelapor," ucap dia.
Pasal
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 44 dan atau Pasal 45 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Saat ini penyidik sedang melakukan pemberkasan dalam waktu dekat berkas akan dikirim ke kejaksaan.
"Ancamannya kekerasan fisik ancaman maksimal nya 5 tahun, kekerasan psikis ancaman pidana maksimalnya 3 tahun," tandas dia.
Advertisement