Pria Paruh Baya di Simalungun Ditangkap Jual Narkoba, Polisi Sita Sabu dan Airsoft Gun

Pria paruh baya di Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), ditangkap polisi gara-gara kedapatan menjual narkoba jenis sabu. Kini, pelaku terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi.

oleh Reza Efendi diperbarui 30 Agu 2024, 11:23 WIB
Pria paruh baya di Simalungun ditangkap karena jual narkoba

Liputan6.com, Simalungun Pria paruh baya di Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), ditangkap polisi gara-gara kedapatan menjual narkoba jenis sabu. Kini, pelaku terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinnaldi Pane mengatakan, pelaku bernama Poniran alias Cekpon (53). Penangkapan dilakukan di Huta III, Teluk Lapian, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.

"Kita tangkap malam tadi, Kamis, 29 Agustus 2024. Saat penangkapan, petugas juga menyita senjata airsoft gun jenis FN berwarna silver hitam," kata Irvan, Jumat (30/8/2024).

Penangkapan Cekpon berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukan pelaku. Informasi tersebut menyebutkan, Cekpon sering menjual dan menggunakan narkoba jenis sabu di rumahnya.

"Pelaku ditangkap di belakang rumahnya," Irvan menjelaskan.

 


Temukan Sejumlah Barang Bukti

Barang bukti yang disita polisi

Petugas Sat Narkoba Polres Simalungun segera melakukan penyelidikan setelah menerima informasi tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menangkap Cekpon di salah satu kamar di belakang rumahnya.

Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan terhadap pelaku.

"Petugas melakukan penggeledahan di TKP dan mengamankan sejumlah barang bukti di sebuah kamar di belakang rumah milik Cekpon," Irvan menuturkan.

Barang bukti yang disita dari pelaku antara lain 1 bungkus klip besar berisi sabu dengan berat bruto 115,8 gram, 2 bal plastik kosong, 1 timbangan digital, 1 handphone, uang tunai, dan 1 pucuk senjata airsoft gun jenis FN berwarna silver hitam.

"Semua barang bukti kita sita," Irvan menambahkan.


Pengakuan Pelaku

Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/Abdillah)

Menurut pengakuan pelaku, sabu yang disita dari tangannya memang dimaksudkan untuk dijual. Cekpon mengaku barang haram tersebut didapat dari seorang pria bernama Rahmad alias Botak, warga Kecamatan Bosar Maligas.

Saat ini pihak kepolisian sedang mendalami pengakuan pelaku untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. Terutama mengenai sumber barang haram tersebut.

Kini, Cekpon telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Simalungun untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Penangkapan Cekpon ini menambah deretan kasus peredaran narkoba yang berhasil diungkap Sat Narkoba Polres Simalungun dalam beberapa bulan terakhir.


Pemberantasan Narkoba

Ilustrasi Narkoba (Istimewa)

Ditegaskan Irvan, pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun.

"Segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba akan kami tindak tegas," tegasnya.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap lingkungan sekitar, terutama terhadap kegiatan-kegiatan yang mencurigakan dan melanggar hukum.

Kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan segera jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah mereka.

Pihak kepolisian berharap, dengan adanya kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum, peredaran narkoba di Kabupaten Simalungun dapat ditekan dan dihapuskan secara menyeluruh.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya