Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama berbagai lembaga terkait kini tengah menyusun regulasi untuk layanan eSIM alias embedded SIM.
eSIM adalah layanan di mana masyarakat tak lagi butuh kartu SIM fisik yang dimasukkan ke smartphone untuk bisa mengakses telekomunikasi dan internet. Saat ini, operator-operator seluler Indonesia seperti Smartfren, XL Axiata, Indosat Ooredoo Hutchison hingga Telkomsel telah menghadirkan layanan eSIM.
Advertisement
Meski begitu, sebenarnya Kominfo belum memiliki regulasi yang mengatur eSIM. Direktur Telekomunikasi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Aju Widya Sari mengatakan, saat ini Kominfo tengah menyusun regulasi eSIM.
"Di dalam eSIM ini ada perubahan rantai bisnis, yang tadinya distribusi kartu fisik, jadi ada produksi kartu fisik, kini memanfaatkan modul tertanam yang ada di smartphone. Sehingga, smartphone yang ada kini bisa dipakai pengguna tanpa harus memakai kartu fisik," kata Aju di Kominfo, Jumat (30/8/2024).
Aju mengatakan, saat ini regulasi tentang eSIM tengah dalam proses finalisasi dan harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
"Regulasi eSIM sedang difinalisasi. Terakhir, kami kemarin sudah ada pembahasan untuk persiapan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk harmonisasi. Jadi sudah melalui konsultasi publik di bulan awal-awal 2024 kemarin, jadi sudah panjang prosesnya. Sekarang tinggal harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM," kata Aju.
Ia pun menargetkan regulasi ini bakal selesai pada Oktober mendatang. Apalagi, penyusunannya sudah dilakukan sejak tahun lalu (2023).
Hal yang Diatur di Regulasi eSIM
Adapun regulasi tentang eSIM ini akan mengatur tentang beberapa hal. Antara lain adalah format nomor telepon.
"Karena kan ada format untuk, bukan hanya untuk nomor yang ada di smartphone, tetapi juga nomor untuk IoT dan mesin-mesin, jadi harus dibagi antara penomoran untuk mesin sama penomoran untuk pengguna di smartphone," kata Aju.
Hal lain yang juga diatur adalah tentang sistem provisioning atau pembuatan identitas. Selain itu juga profiling eSIM akan diatur, begitu juga dengan registrasi pelanggan untuk nomor eSIM.
Untuk registrasi pelanggan sendiri akan tetap menggunakan basis data kependudukan dengan NIK (nomor induk kependudukan). Aju menekankan kalau semua skema registrasi prabayar akan sama dengan registrasi sebelumnya.
"Nggak ada perubahan sih sebetulnya, hanya memang wajib meregistrasikan pelanggannya," ia menuturkan.
Advertisement
Kominfo Wajibkan Opsel Punya Layanan eSIM?
Kominfo, kata Aju, tak akan mewajibkan seluruh operator untuk menyediakan layanan eSIM. Menurutnya, hanya penyelenggara layanan seluler yang sudah siap untuk menjalankan eSIM.
"Hanya penyelenggara yang siap untuk eSM, dia aturannya ada, Kalau memang masih belum (siap), masih base kartu fisik, berjalan saja dengan kartu fisik," katanya.
Meski begitu, karena kini di pasar sudah ada banyak handset atau smartphone dan perangkat IoT yang mendukung modul base untuk eSIM, pemerintah merasa perlu hadirkan regulasi untuk layanan eSIM.
Manfaat eSIM
Aju pun mengungkap manfaat penerapan layanan eSIM ketimbang menggunakan kartu SIM fisik. Menurutnya, secara rantai bisnis, penerapan layanan eSIM akan lebih mengubah distribusi rantai bisnis dan membuka peluang kerja sama dengan pihak ketiga, seperti penyelenggara komunikasi yang melakukan provisioning.
Selain itu, dari segi bisnis memang layanan eSIM lebih efisien ketimbang penggunaan kartu SIM fisik. "Penyebaran distribusi kartu fisik yang sekian banyaknya di masyarakat, ini akan mengalami efisiensi, produksi kartu fisik juga akan mengalami efisiensi," tuturnya.
Bagi masyarakat pun, penggunaan eSIM akan menguntungkan. Misalnya untuk menghindari kartu SIM hilang. Selain itu juga lebih mendukung inovasi saat menggunakan handset.
(Tin)
Advertisement