Liputan6.com, Jakarta - Artis Aaliyah Massaid (22) dan Thariq Halilintar tiba di Polda Metro Jaya pada hari ini, Jumat (30/8/2024). Keduanya memenuhi panggilan polisi untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Dalam kasus ini, Aaliyah Massaid (22) melaporkan sejumlah akun media sosial terkait tudingan hamil di luar nikah.
Advertisement
Pantauan di lapangan, pasangan suami-istri itu tiba pada pukul 14.15 WIB. Keduanya kompak mengenakan pakaian serba putih.
Dalam pemeriksaan kali ini, Aaliyah (22) dan Thariq turut didampingi penasihat hukumnya, Sangun Ragahdo Yosodiningrat.
Ragadho menjelaskan, kedatangan untuk mendampingi kliennya menghadiri pemeriksaan sebagai saksi pelapor.
"Hari ini agendanya menghadiri undangan klarifikasi tentang dugaan tindak pidana di pasal 27 a juncto pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 310 311 315 KUHP," kata Ragahdo di Polda Metro Jaya, Jumat siang.
Ragadho belum bicara secara gamblang. Dia beralasan, pemeriksaan baru akan dilakukan pada siang ini.
"Nanti mungkin bahan-bahan apa yang ditanyakan kita belum tahu, nanti mungkin setelah kami memenuhi di atas lah baru bisa memenuhi lebih lanjut," ucap dia.
Pun demikian dengan Thariq Halilintar. Dia berjanji akan membeberkan secara detail usai pemeriksaan rampung.
"Pokoknya kita mau memberikan keterangan, nanti kita turun kita kasih datanya yaa," dia menandaskan.
Aaliyah Massaid Laporkan Akun yang Menyebutnya Hamil di Luar Nikah
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan usai menerima laporan dari Aaliyah Massaid ke Polda Metro Jaya. Laporan tercatat dengan nomor : LP/B/4974/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 22 Agustus 2024.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, isu soal hamil diluar nikah disebarkan oleh dua akun TikTok dan satu akun Youtube. Adapun, username TikTok tersebut yakni @esmeralda_9999 dan @medialestar sedangkan untuk username akun Youtube @infomedia3180.
"Itu akan dilakukan pendalaman, bagian yang akan didalami," ucap dia.
Ade Ary mengatakan, postingan di akun ini membahas soal Aaliyah Massaid yang disebut hamil di luar nikah. Padahal faktanya, tak demikian. "Pelapor (AM) sampai saat ini tidak hamil," ujar Ade Ary.
Ade Ary mengatakan, pelapor malu dan merasa terserang kehormatannya sebagai seorang wanita. Sehingga membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
Dalam laporannya, pelapor turut menyertakan tangkapan layar yang berisikan informasi hoaks yang disebarkan oleh akun media sosial tersebut.
Dalam kasus ini, pemilik akun terancam Pasal 27A Jo Pasal 45 ayat (4) UU no 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 310 dan/atau pasal 311 dan/atau pasal 315 KUHP.
Advertisement