Calon Peserta Pilkada Depok Akan Jalani Pemeriksaan Kesehatan Mulai 31 Agustus 2024

KPUD Depok melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap pasangan calon di RSPAD Gatot Subroto, pada 31 Agustus sampai dengan 1 September 2024.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 30 Agu 2024, 15:39 WIB
Ketua KPUD Kota Depok, Willi Sumarlin di gedung KPUD Kota Depok. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Depok telah menutup pendaftaran calon wali dan wakil wali Kota Depok untuk Pilkada 2024. Selanjutnya, KPUD Kota Depok akan melakukan pemeriksaan kesehatan kepada para bakal calon.

Ketua KPUD Kota Depok Willi Sumarlin mengatakan, hingga batas penutupan pendaftaran pada 29 Agustus, ada 2 pasangan yang mendaftar. Persyaratan kedua pasangan calon pun telah dinyatakan lengkap. 

"Ada dua bakal pasangan calon wali dan wakil wali Kota Depok yakni Imam-Ririn dan Supian-Chandra," ujar Willi kepada Liputan6.com, Jumat (30/8/2024).

Wili mengatakan, KPUD Depok melakukan pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Subroto, pada 31 Agustus sampai dengan 1 September 2024.

Setelah melakukan pemeriksaan kesehatan, KPUD Kota Depok akan melakukan verifikasi administrasi. Kemudian pada 22 September 2024, KPUD Kota Depok akan melakukan penetapan calon. "Setelah itu pada 23 September 2024 akan dilakukan pengambilan nomor urut," ucap Willi.

Para calon wali dan wakil wali kota akan diberikan kesempatan kampanye mulai 25 September sampai 23 November 2024. Selama 60 hari masa kampanye, calon Wali dan Wakil Wali Kota Depok dapat menyampaikan visi dan misi kepada masyarakat.

"Setelah batas masa kampanye selesai, akan memasuki masa tenang dan dilanjutkan pemungutan suara pada 27 November 2024," terang Willi.


Partai Pengusung Pasangan Calon

Ketua DPD PKS sekaligus Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono saat ditemui beberapa waktu lalu. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Dia mengungkapkan, KPUD Kota Depok telah menerima persyaratan pendaftaran bakal calon Wali dan Wakil Wali Kota Depok dari pasangan Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi Arafiq. Pasangan tersebut diusung dua partai politik, yakni PKS dan Partai Golkar.

"Imam Ririn mendapatkan dukungan suara kurang lebih 400.000 sekian suara, jadi sudah lebih dari cukup akan batas minimal yang dapat mengusung pasangan calon wali ataupun wakil wali kota,” ungkap Willi.

Selain itu, KPUD Kota Depok telah menerima dan pemeriksaan persyaratan pasangan calon wali dan wakil wali Kota Depok Supian Suri dan Chandra Rahmansyah. Pasangan tersebut diusung dari 12 partai politik, yakni Gerindra, PDI Perjuangan, PKB, PPP, Nasdem, PAN, Demokrat, Ummat, PSI, Buruh, Gelora, dan Perindo.

"Jika di total kurang lebih jumlahnya ada 600.000 sekian suara yang memberikan dukungan, nah jadi sudah lengkap," pungkas Willi.

Infografis Gelombang Demonstrasi Marak, DPR Batalkan Pengesahan Revisi UU Pilkada. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya