Liputan6.com, Jakarta Bunga Zainal memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya guna memberi keterangan terkait laporannya atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi senilai Rp 6,2 Miliar. Bunga datang ditemani kuasa hukumnya, Ratnaningrum Djaroem.
Dalam pemeriksaan ini, Bunga Zainal juga membawa beberapa karyawan, yang juga mengetahui kasus itu. Diakui Bunga, penyidik hanya bertanya seputar awal perkenalan dengan terlapor, hingga terjadinya investasi.
Advertisement
"Hari ini aku menjalankan pemeriksaan hari pertama, saya selaku korban dan juga beberapa saksi yaitu staf-staf kantor saya dan orang saya," ujar Bunga Zainal di Polda Metro Jaya, Jumat (30/8/2024).
"Masih (pertanyaan) standar aja kayak kronologisnya, pertemuan dengan terlapor dan terus bagaimana awal investasi dimulainya awal-awal investasi," Bunga Zainal menambahkan.
Nilai Kerugian
Lebih lanjut Bunga menjelaskan laporannya yang hanya mencantumkan nilai kerugian Rp 6,2 Miliar. Sementara saat jumpa pers, ia sempat mengaku mengalami kerugian mencapai lebih kurang Rp 15 Miliar.
"Jadi kemarin itu memang aku adakan Prescon untuk menjelaskan keseluruhan. Jadi uang Rp 15 miliar itu adalah uang gabungan, sekali lagi digarisbawahi adalah uang gabungan," jelasnya.
Advertisement
Uang Gabungan
Bunga mengatakan, uang Rp 15 Miliar merupakan gabungan dari uang pribadi, uang suami, dan modal dari dua perusahaan yang dikelolanya.
"Antara uang pribadi saya, uang dua perusahaan saya yaitu PT Bunga Citra Mandiri dan PT Bunga Kreatif Studio dan juga uang pribadi suami saya," tuturnya.
Satu Laporan
Bunga menambahkan, adapun pemeriksaan kali ini hanya untuk satu laporannya, sebagai korban dugaan penipuan investasi dengan nilai kerugian Rp 6,2 Miliar.
"Nah pada hari ini yang saya laporkan masih satu kasus yaitu ketiga uang pribadi saya dulu nih, pribadi, CV dan PT saya. Kalau uang suami saya menyusul laporannya," ucap Bunga Zainal.
Advertisement