Aaliyah Massaid Diperiksa Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik, Penyidik Ajukan 23 Pertanyaan

Aaliyah Massaid dimintai keterangan penyidik Polda Metro Jaya. 

oleh M Altaf Jauhar diperbarui 30 Agu 2024, 20:20 WIB
Aaliyah Massaid simple dan elegan (Instagram/aaliyah.massaid)

Liputan6.com, Jakarta Aaliyah Massaid memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, guna memberikan klarifikasi terkait laporannya atas dugaan pencemaran nama baik. Aaliyah datang ditemani kuasa hukum dan suaminya, Thariq Halilintar. 

Selama hampir 2 jam Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar dimintai keterangan penyidik Polda Metro Jaya. Sebanyak 23 pertanyaan yang diajukan, seputar dugaan pencemaran nama baik yang menimpanya.

"Di atas tadi kita, Aaliyah, Thariq melakukan klarifikasi dari BAK atau Berita Acara Klarifikasi. Jumlah pertanyaan sejumlah 23 pertanyaan," ujar Ragahdo Yosodiningrat, kuasa hukum Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar di Polda Metro Jaya, Jumat (30/8/2024).

"Lingkup dari pertanyaan kurang lebih ya seperti tadi saya bilang mengenai dugaan tindak pidana yang kita laporkan yaitu pasal 27 A juncto Pasal 45 ayat 4 Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 310, Pasal 311, dan Pasal 315 KUHP," Ragahdo menambahkan.

 


Kabar Bohong

Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid di Polda Metro Jaya, Jumat (30/8/2024). (Dok. via M. Altaf Jauhar)

Di agenda pemeriksaan ini, Aaliyah dan Thariq memberikan klarifikasi terkait kabar bohong yang disebarkan sejumlah akun media sosial. Aaliyah Massaid menegaskan kabar yang menyebutnya hamil di luar nikah tidak benar. 

"Yang bersangkutan merasa telah diserang kehormatannya dan merasa nama baiknya dicemarkan. Yaitu adanya berita bohong atau fitnah yang mengatakan dan telah beredar di berbagai media massa dan media online bahwa saudara Aaliyah Massaid ini telah hamil di luar nikah," jelas Ragahdo.

 


Masa Haid

Aaliyah Massaid (22) dan Thariq Halilintar di Polda Metro Jaya, Jumat (30/8/2024). (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Menurut Ragahdo, kabar yang menyebut kliennya hamil di luar nikah adalah tidak benar. Apalagi, di saat bersamaan Aaliyah juga tengah menjalani masa haid.  

"Sedangkan bagaimana mungkin pada tanggal pernikahan mereka berdua tanggal 26 Juli 2024 keadaan aaliyah saat itu sedang (haid). Jadi mungkin tadi pertanyaannya itu sih dari penyelidik sekitar itu," urainya.

 


Pencemaran Nama Baik

Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary menjelaskan laporan Aaliyah Massaid atas dugaan pencemaran nama baik. 

Setidaknya ada 3 akun media sosial yang dilaporkan Aaliyah Massaid terkait kasus ini. Dua akun Tiktok @esmeralda_9998 dan @medialestar, serta akun YouTube @mediainfo1208.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya