Cuma Sepasang Kandidat yang Maju, KPU Empat Lawang Perpanjang Masa Pendaftaran Bakal Calon Bupati

Selain di Ogan Ilir, KPU Empat Lawang Sumsel juga akan memperpanjang masa pendaftaran pilkada, karena hanya ada sepasang kandidat yang mendaftarkan diri.

oleh Nefri Inge diperbarui 01 Sep 2024, 18:00 WIB
Ilustrasi Kotak Kosong. (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Palembang - Kabupaten Empat Lawang di Sumatera Selatan (Sumsel) sama nasibnya dengan Kabupaten Ogan Ilir Sumsel. Dua kabupaten ini sama-sama hanya memiliki satu pasang kandidat yang maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Di Kabupaten Ogan Ilir, hanya pasangan Panca Wijaya Akbar-Ardhani yang menyalonkan diri di KPU Ogan Ilir dengan dukungan dari 16 partai politik (parpol). Panca-Ardhani adalah pasangan petahana yang kompak ingin melanjutkan kursi kepemimpinannya sebagai Bupati-Wakil Bupati (Wabup) Ogan Ilir.

Hingga hari terakhir pendaftaran, Jumat (29/8/2024), tidak ada satu kandidat pun yang menambah deretan bakal calon (balon) Bupati-Wabup Ogan Ilir yang akan bersaing merebut suara di Pilkada Ogan Ilir.

KPU Ogan Ilir akhirnya memperpanjang masa pendaftaran hingga 3 September 2024 mendatang. Hal yang sama terjadi di KPU Empat Lawang Sumsel hingga akhir masa pendaftaran tahap pertama.

Pasangan yang menyalonkan diri di KPU Empat Lawang hanyalah Joncik Muhammad dan A Rifai, yang didukung oleh enam parpol parlemen, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), PDI Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Golkar, Partai Gerindra dan Partai Demokrat.

Akhirnya KPU Empat lawang turut menambah masa pendaftaran bakal calon Bupati-Wabup Empat Lawang Sumsel hingga tanggal 1 September 2024 mendatang.

Yang berbeda dari Ogan Ilir, pasangan kandidat di Pilkada Empat Lawang tersebut tidak sekompak Panca-Ardhani, yang ingin melanjutkan masa jabatannya bersama-sama.

Joncik Muhammad, mantan Bupati Empat Lawang tidak menggandeng lagi pasangannya, Yulius Maulana, mantan Wabup Empat Lawang. Joncik Muhammad justru lebih tertarik dengan sosok A.RIfai

Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumsel Handoko berkata, dua kabupaten tersebut memang hanya memiliki satu calon tunggal.

"Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Pasal 135, pendaftaran akhirnya diperpanjang tiga hari, dari 30 Agustus 2024 hingga 1 September 2024," katanya, jUMAT (30/8/2024).

 

Simak Video Pilihan Ini:


Pengamat Politik

Panca-Ardhani didampingi para istri setelah mendaftarkan diri maju Pilkada Ogan Ilir di KPU Ogan Ilir Sumsel (Liputan6.com / Nefri Inge)

Diungkapkan pengamat politik Sumsel Bagindo Togar, jika dalam masa perpanjangan pendaftaran tersebut tidak ada yang nama lain yang muncul, kedua pasangan akan melawan kotak kosong.

Dia menyayangkan jika di Sumsel akan ada pasangan calon (paslon) yang akan melawan kotak kosong, karena parpol seharusnya memunculkan sosok lain sebagai pilihan masyarakat.

“Seharusnya parpol bisa mendukung munculnya calon lain, agar kompetisi yang ada menjadi lebih sehat berjalannya,” katanya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya