KPK Tegaskan Tidak Ada Keterkaitan Erick Thohir dengan Kasus DJKA dan ASDP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) maupun PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP).

oleh Aries Setiawan diperbarui 30 Agu 2024, 23:30 WIB
Menteri BUMN RI Erick Thohir. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) maupun PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan KPK belum menemukan keterkaitan kasus tersebut terhadap dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir (ET).

"Sampai saat ini belum ditemukan keterkaitan saudara ET (Erick Thohir) di perkara DJKA dan ASDP," ujar Tessa di Jakarta, Jumat (30/8/2024).

Tessa mengatakan hal ini menjadi dasar KPK tidak memanggil Erick Thohir dalam penyidikan kasus tersebut.

Tessa menyampaikan KPK pasti akan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait hal ini, termasuk Erick Thohir. Namun, kata Tessa, sampai saat ini KPK belum membutuhkan keterangan Erick Thohir.

"Untuk sampai saat ini penyidik belum merasa keterangan yang bersangkutan diperlukan untuk pemenuhan unsur perkara DJKA yang sedang ditangani" kata Tessa.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam Proses Kerjasama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022.

"Bahwa pada tanggal 16 Agustus 2024, KPK telah menetapkan empat orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Proses Kerjasama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di gedung KPK, Sabtu (17/8/2024).

Dia membeberkan inisial empat orang tersangka tersebut. Sementara untuk rincian tersangka baru akan disamakan pada saat proses penahanan oleh KPK.

"Inisial dari ke empat orang tersangka tersebut adalah IP, MYH, HMAC, A," kata Tessa.


KPK Tetapkan Lebih dari 10 Orang Tersangka di Kasus DJKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan satu tersangka kasus korupsi jalur kereta api di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan. Lembaga antirasuah itu menetapkan Yofi Oktarisza (YO). (Foto: Merdeka.com/Rahmat Baihaqi).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus suap jalur kereta api di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan. Lebih dari 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka baru.

Juru Bicara KPK Ali Fikri enggan mengungkap identitas para tersangka baru itu. "Nanti nama-nama ini akan kami publikasikan setelah proses penyidikan, pengumpulan alat bukti dan lain-lainnya, kebutuhan itu selesai pasti kami umumkan nama-nama dari pihak yang ditetapkan sebagai tersangka perorangan maupun korporasi," ucap Ali Fikri di Jakarta, Rabu (5/6/2024).

"KPK menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, lebih dari sepuluh orang tersangka dari para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Perhubungan, dua korporasi, dan satu orang swasta," kata Ali Fikri sebelumnya.

Penyidik, katanya, dipastikan masih mengumpulkan bukti untuk melengkapi berkas perkara mereka agar bisa dibawa ke pengadilan.

"Setelah proses penyidikan, pengumpulan alat bukti dan lain-lainnya, kebutuhan itu selesai, pasti kami umumkan nama-nama dari pihak yang ditetapkan sebagai tersangka perorangan maupun korporasi," ucap Ali.

Infografis Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Jauh di Bawah Negeri Jiran. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya