Komisi X DPR Desak Sekolah Kedinasan Tak Gunakan Anggaran Pendidikan

Pendidikan tinggi kedinasan seharusnya didanai oleh anggaran dari kementerian atau lembaga pemerintah non-kementerian yang menyelenggarakan sekolah tersebut.

oleh Muhammad Ali diperbarui 31 Agu 2024, 06:47 WIB
Dede Yusuf dalam diskusi Dialektika Demokrasi

Liputan6.com, Jakarta - Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diadakan oleh Panja Pembiayaan Pendidikan bersama dengan Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro, mantan Menteri Riset dan Teknologi serta mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, di Kompleks Parlemen Jakarta, Jumat 30 Agustus 2024. Ketua Panja Pembiayaan Pendidikan Dede Yusuf menegaskan, anggaran pendidikan tidak boleh digunakan untuk sekolah kedinasan.

"Panja Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR RI mendesak pemerintah agar dalam penyelenggaraan pendidikan kedinasan tidak menggunakan anggaran fungsi pendidikan," kata Ketua Panja Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR RI Dede Yusuf dikutip dari Antara.

Desakan ini muncul sebagai hasil dari diskusi dalam rapat tersebut, di mana Bambang menyampaikan pandangannya mengenai kementerian dan lembaga di luar Kemendikbudristek dan Kementerian Agama yang menggunakan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN untuk sekolah kedinasan. Hal ini dinilai tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

UU Sisdiknas, khususnya Pasal 49 ayat (1), menetapkan bahwa dana pendidikan, selain untuk gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan, harus dialokasikan minimal 20 persen dari APBN untuk sektor pendidikan, serta minimal 20 persen dari APBD. Namun, dalam praktiknya, anggaran ini juga digunakan untuk sekolah kedinasan, yang menjadi sorotan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI periode 2016-2019, Muhadjir Effendy.

 


Sekolah Kedinasan Harusnya Dikelola Kementerian

Dalam RDPU Panja Pembiayaan Pendidikan pada Selasa (2/7), Muhadjir menekankan bahwa pendidikan tinggi kedinasan seharusnya didanai oleh anggaran dari kementerian atau lembaga pemerintah non-kementerian yang menyelenggarakan sekolah tersebut, sesuai dengan Pasal 87 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi oleh Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Non-kementerian.

Muhadjir menegaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan kedinasan tidak seharusnya menggunakan anggaran pendidikan. "Regulasi sudah ada, tinggal bagaimana menegakkannya. Kami siap karena kami berkepentingan agar anggaran pendidikan benar-benar sesuai dengan aturan," tegasnya.

 

kurikulum tiap era pemerintahan (liputan6.com/Triyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya