Brasil Blokir Media Sosial X Punya Elon Musk, Ini Alasannya

Mereka yang berani mengakses media sosial X dengan VPN siap-siap didenda ratusan juta rupiah.

oleh Khairisa Ferida diperbarui 31 Agu 2024, 11:51 WIB
Ilustrasi platform media sosial X atau dulunya dikenal sebagai Twitter. (Dok. Liputan6.com/Giovani Dio Prasasti)

Liputan6.com, Brasilia - Platform media sosial X, yang sebelumnya bernama Twitter, resmi dilarang di Brasil setelah gagal memenuhi tenggat waktu yang ditetapkan oleh hakim Mahkamah Agung untuk menunjuk perwakilan hukum baru di negara tersebut.

Hakim Alexandre de Moraes memerintahkan penangguhan segera dan menyeluruh X hingga platform media sosial itu mematuhi semua perintah pengadilan dan membayar denda yang berlaku.

Mengutip BBC, Sabtu (31/8/2024), perselisihan dimulai pada bulan April, di mana hakim memerintahkan penangguhan puluhan akun X karena diduga menyebarkan disinformasi.

Menanggapi keputusan tersebut, pemilik X Elon Musk mengatakan, "Kebebasan berbicara adalah landasan demokrasi dan seorang hakim semu yang tidak dipilih di Brasil menghancurkannya untuk tujuan politik."

Ini adalah yang terbaru dalam serangkaian pertikaian yang melibatkan Musk, di mana dia telah berselisih dengan Uni Eropa mengenai regulasi X dan awal bulan ini terlibat dalam perang kata-kata dengan Perdana Menteri Inggris Sir Keir Starmer.

X diperkirakan tidak akan tersedia di negara tersebut dalam 24 jam ke depan.

Hakim Moraes telah memberi perusahaan seperti Apple dan Google tenggat waktu lima hari untuk menghapus X dari app store dan memblokir penggunaannya pada sistem iOS dan Android.

Moraes menambahkan bahwa orang atau bisnis yang menggunakan sarana seperti VPN (jaringan pribadi virtual) untuk mengakses platform tersebut dapat didenda 50.000 real atau Rp138 juta (kurs Rp2.767).


Respons X terhadap Hakim Brasil

Elon Musk. (Dok. AP Photo/Susan Walsh, File)

Dalam unggahan sebelumnya dari salah satu akun resminya, X menyatakan tidak akan memenuhi tuntutan tersebut.

"Segera, kami perkirakan Hakim Alexandre de Moraes akan memerintahkan X untuk ditutup di Brasil – semata-mata karena kami tidak akan mematuhi perintah ilegalnya untuk menyensor lawan-lawan politiknya," tulis unggahan X.

"Masalah mendasar yang dipertaruhkan di sini adalah Hakim de Moraes menuntut kami melanggar hukum Brasil sendiri. Kami tidak akan melakukan itu."

Hakim Moraes telah memerintahkan agar akun-akun X yang dituduh menyebarkan disinformasi - banyak pendukung mantan presiden sayap kanan Jair Bolsonaro - diblokir saat mereka diselidiki.

Dia mengatakan perwakilan hukum perusahaan akan dimintai pertanggungjawaban jika ada akun yang diaktifkan kembali.

Sementara itu, rekening bank perusahaan internet satelit milik Musk, Starlink, telah dibekukan di Brasil menyusul perintah sebelumnya dari Mahkamah Agung.

Starlink menanggapi dengan sebuah unggahan di X yang mengatakan, "Perintah tersebut didasarkan pada penentuan yang tidak berdasar bahwa Starlink harus bertanggung jawab atas denda yang dikenakan - secara tidak konstitusional - terhadap X."

Musk juga menjelaskan di X bahwa "SpaceX dan X adalah dua perusahaan yang sama sekali berbeda dengan pemegang saham yang berbeda."

Starlink adalah anak usaha dari perusahaan roket SpaceX, yang juga milik Musk.

Pada tahun 2022, pemerintah Presiden Bolsonaro saat itu memberi Starlink lampu hijau untuk beroperasi di Brasil.

Sebagai negara terbesar di Amerika Selatan, Brasil dan wilayah terpencilnya di Amazon memiliki potensi besar bagi Starlink, yang mengkhususkan diri dalam menyediakan layanan internet ke daerah-daerah terpencil.

Hakim Moraes menjadi terkenal setelah keputusannya untuk membatasi platform media sosial di negara tersebut. Dia juga sedang menyelidiki Bolsonaro dan para pendukungnya atas peran mereka dalam dugaan percobaan kudeta pada 8 Januari tahun lalu.

X bukanlah perusahaan media sosial pertama yang mendapat tekanan dari pihak berwenang di Brasil.

Tahun lalu, Telegram diblokir sementara karena gagal memenuhi permintaan untuk memblokir profil tertentu.

Layanan pesan milik Meta, Whatsapp, juga menghadapi pemblokiran sementara pada tahun 2015 dan 2016 karena menolak memenuhi permintaan polisi untuk data pengguna.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya