7 Jenis Barang Impor Ini Bakal Tak Bisa Masuk Lewat Pelabuhan di Jawa

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perindustrian terus mencari solusi dalam mengahdapi gempuran produk impor yang mengganggu kekompetitifan industri dalam negeri.

oleh Septian Deny diperbarui 31 Agu 2024, 15:05 WIB
Aktivitas bongkar muat kontainer di dermaga ekspor impor Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (5/8/2020). Menurut BPS, pandemi COVID-19 mengkibatkan ekspor barang dan jasa kuartal II/2020 kontraksi 11,66 persen secara yoy dibandingkan kuartal II/2019 sebesar -1,73. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perindustrian terus mencari solusi dalam mengahdapi gempuran produk impor yang mengganggu kekompetitifan industri dalam negeri.

Yang terbaru Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita berencana akan memindahkan pelabuhan masuk 7 jenis barang impor ke Indonesia Timur dengan harapan akan meningkatkan kekompetitifan barang-barang produksi industri dalam negeri. Barang-barang tersebut meliputi tekstil dan produk tekstil (TPT), produk tekstil lainnya, elektronik, alas kaki, pakaian, keramik, dan produk kosmetik atau kecantikan.

Dengan kebijakan ini, Menperin berharap produk dalam negeri akan mampu bersaing dengan barang impor, terutama dari sisi harga karena ongkos kirim dari Indonesia Timur jauh lebih tinggi.

Namun, ia menekankan bukan memperketat atau melarang barang impor masuk, tetapi memindahkan pintu masuknya ke dalam negeri. Setidaknya, ini berlaku untuk 7 komoditas impor.

Ekonom Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Ernoiz Antriyandarti mengapresiasi langkah kreatif dari Menperin ini sebagai salah satu rencana kebijakan yang masuk kategori non tariff barrier.

Menurutnya sambil secara paralel pemerintah menguatkan sektor industri dalam negeri terutama di tujuh sektor tersebut, maka rencana kebijakan ini bisa membantu menjaga kekompetitifan dari segi harga dan dengan sendirinya membantu industri dalam negeri.

“Langkah ini bisa menjadi trade barrier masuknya 7 jenis barang impor tersebut ke Indonesia. Akan tetapi, tetap saja barang impor tersebut akhirnya beredar di pasar domestik dan menjadi pesaing industri dalam negeri. Dalam konteks itu diperlukan juga penguatan sisi produksi dan utilitas industri domestik,” terang ekonom yang akrab disapa Riris ini.

 


Keran Impor

Suasana bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (29/10/2021). Surplus ini didapatkan dari ekspor September 2021 yang mencapai US$20,60 miliar dan impor September 2021 yang tercatat senilai US$16,23 miliar. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Riris juga memaklumi bahwa pemerintah tidak bisa sepenuhnya menutup keran impor terhadap terhadap tujuh sektor yaitu tersebut meliputi tekstil dan produk tekstil (TPT), produk tekstil lainnya, elektronik, alas kaki, pakaian, keramik, dan produk kosmetik atau kecantikan. Langkah tersebut diharapkan membuat industri makin kompetitif.

Dalam rencana yang disebutkan Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita pelabuhan yang direncanakan akan menjadi titik masuk adalah Sorong, Bitung atau Kupang. Riris juga sependapat dengan Menperin bahwa rencana penetapan pintu impor khusus di Indonesia timur ini akan membuat produk impor lebih mahal karena ongkos kirim dari Indonesia Timur jauh lebih tinggi.

Menurutnya langkah tersebut akan memberikan keuntungan dari sisi pertumbuhan ekonomi juga dari Indonesia Timur karena arus logistik yang lebih ramai dari Indonesia Timur ke Tengah dan Barat.

 


Pertumbuhan Ekonomi

Suasana bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (29/10/2021). Surplus ini didapatkan dari ekspor September 2021 yang mencapai US$20,60 miliar dan impor September 2021 yang tercatat senilai US$16,23 miliar. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

“Di lain sisi, langkah ini memang akan memacu pertumbuhan ekonomi Indonesia Timur, terutama Sorong, Bitung Kupang, dan sekitarnya. Karena akan menggerakkan pembangunan infrastuktur pendukung distribusi,” jelas Riris.

Riris mengingatkan dengan lanskap perdagangan internasional yang sangat kompetitif, pemerintah harus kreatif mencari instrumen-intrumen kebijakan terobosan terutama dari sisi non tariff barrier serta juga penguatan industri dalam negeri.

“Menjaga lapangan kerja dan menahan badai PHK dengan meningkat pengeluaran pemerintah (government expenditure), dalam pembangunan industri 7 komoditas tersebut akan memiliki multiplier effect yang lebih nyata terhadap pertumbuhan industri dan pengembangan daya saing,” tutup Riris.

Infografis Mendag Revisi Aturan Kebijakan Impor Termasuk Barang Kiriman TKI. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya