Karna Suswandi Jadi Calon Bupati Situbondo Meski Tersangka, KPK: Tanyakan ke KPU, Hukum Tetap Berjalan

KPK menyerahkan sepenuhnya kepada KPU terkait pencalonan kembali Bupati Situbondo, Karna Suswandi, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 31 Agu 2024, 15:17 WIB
Bupati Situbondo Karna Suswandi tinjau stan UMKM di acara Car Free Night Situbondo (Hermawan Arifianto/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Pencalonan kembali Bupati Situbondo, Karna Suswandi, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi menjadi polemik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menyerahkan sepenuhnya keputusan terkait pencalonan tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menegaskan bahwa KPK tidak akan mencampuri urusan politik.

"Kami tidak masuk di dalam ranah politik. Jadi kalau memang itu boleh atau tidak boleh, bisa atau tidak bisa, maka itu tentunya dikembalikan oleh KPU ya sebagai lembaga yang akan menentukan statusnya yang bersangkutan," ungkap Tessa di Jakarta, Sabtu, (31/8/2024).

Lebih lanjut, Tessa menjelaskan bahwa posisi KPK hanya melihat bahwa seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka, dan tidak melihat apakah orang tersebut akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau tidak.

"Apabila memang sudah jadi tersangka, itu bagaimana? Tetapi posisinya kami di KPK hanya melihat bahwa seseorang sudah jadi tersangka. Ya kita tidak melihat dia mau mendaftar atau segala macam itu. Ya terserah yang bersangkutan," tegasnya.

Meski demikian, Tessa memastikan proses hukum terhadap Karna Suswandi akan tetap berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Jadi silakan dikoordinasikan atau ditanyakan dengan KPU dulu, tapi yang jelas dari kami akan tetap terus berjalan proses penyidikannya," tegasnya.


Karna Suswandi Tetap Sah Jadi Calon Bupati Pilkada Situbondo 2024

Ketua KPU Situbondo Hadi Prayitno, pendaftaran bakal calon bupati Situbondo Karna Suswandi tetap sah, meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Pemkab Situbondo periode 2021-2024.

Dia mengatakan, berdasarkan peraturan KPU Nomor 10 tentang Pilkada serentak, calon bupati dan atau wakil bupati yang tersandung masalah hukum, dinyatakan gugur apabila kasus yang menjeratnya sudah dinyatakan ingkrah atau berkekuatan hukum tetap oleh pengadilan.

 "Prinsipnya kita tetap berpetokan pada peraturan perundang- undangan kalau yang diatur di PKPU 10 tahun 2024 atas perubahan PKPU 8 tahun 2024," ujarnya, ditulis Sabtu (31/8/2024).

Kata Hadi, selama belum ingkrah maka, proses pencalonannya tetap sah dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya, bahkan hingga proses pemungutan suara nanti.

Sehingga hingga saat ini Karna Suswandi sebagai salah satu peserta pilkada Situbondo tetap bisa mengikuti tahapan selanjutnya dalam pelaksanaan Pilkada Situbondo.

"Kita tetap memedomani seperti itu disana itu dinyatakan ketika ingkrah ada putusan tetap dari pengadilan sehingga selama tidak ada putusan ingkrah dinyatakan bersalah maka proses pencalonan tetap kita proses sesuai dengan prosedur yang diatur oleh peraturan perundang- undangan,"paparnya.

Hadi Prayitno menambahkan, Krena Suswandi telah mendaftar sebagai calon bupati ke KPU Situbondo pada 27 Agustus 2024.


Berpasangan dengan Nyai Khoirani

"Bakal calon bupati petahana ini mendaftar berpasangan dengan Nyai Khoirani yang juga menjabat sebagai wakil bupati Situbondo saat ini,"tegasnya.

Tak lama setelah resmi mendaftar ke KPU Situbondo, Karena Suswandi, langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Selasa malam (27/8/2024).

Selain Karena Suswandi, KPK juga menjerat Eko Prionggo selaku kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Situbondo.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka

Infografis Bursa Kandidat Cawagub Pendamping Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024 (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya