Kasus Ribuan Data KTP Dicuri untuk Daftar Sim Card, Kominfo Akan Panggil Operator

Budi Arie menegaskan, Kominfo tidak mentoleransi segala bentuk kejahatan siber, termasuk pencurian data pribadi.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 31 Agu 2024, 18:58 WIB
Menkominfo Budi Arie Setiadi (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan pencurian data sim card turut disorot oleh Kominfo. Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan, akan memanggil pihak Indosat untuk meminta penjelasan atas kasus yang kini sedang ditangani Polres Bogor Kota.

Hal ini, kata dia, penting supaya kejadian serupa tak terjadi lagi di kemudian hari.

⁠"Kominfo sedang meminta penjelasan formal dari Indosat dalam rangka evaluasi dan pencegahan agar kasus serupa tidak terulang kembali," kata Budi Arie kepada Liputan6.com, Sabtu (31/8/2024).

Budi Arie menegaskan, Kominfo tidak mentoleransi segala bentuk kejahatan siber, termasuk pencurian data pribadi.

"Kominfo mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri terhadap pelaku," ucap dia.

Budi Arie mengatakan, ⁠Kominfo juga meminta seluruh operator seluler dan ekosistem telekomunikasi mentaati aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Selalu memastikan perlindungan konsumen, kualitas layanan, dan kepatuhan terhadap seluruh peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Telekomunikasi dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi," tandas dia.


Diungkap Polisi

Sebelumnya, polisi mengungkap kasus pencurian data sim card. Dua orang oknum karyawan salah satu perusahaan yang bergerak dalam bidang telekomunikasi pun ditangkap.

Kapolres Kota Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menerangkan, oknum karyawan inisial PMR dan bekerja di perusahaan telekomunikasi yang merupakan authorized dealer of Indosat Ooredoo.

Dia menerangkan, perusahaan ini ditargetkan untuk menjual 4.000 sim card Indosat. Dalam memenuhi permintaan dari PT Indosat Ooredoo Hutchison, mereka kemudian menggunakan cara-cara menyalahi aturan.

"PT Indosat Ooredoo Hutchison menargetkan PT Nusa Pro Telemedia Persada agar setiap bulan mampu menjual 4 ribu sim card Indosat," kata dia dalam keterangannya, dikutip Kamis (29/8/2024).

Bismo menyebut, kedua tersangka melakukan registrasi kartu SIM dengan menggunakan identitas orang lain tanpa izin. Hal ini semata-mata dilakukan untuk memenuhi target penjualan. Total, ada 3.000 identitas warga kota Bogor yang disalahgunakan.

"Nah, untuk memenuhi target tersebut maka dari pelaku ini menggunakan cara-cara yang melanggar hukum mencuri data milik orang lain dengan menggunakan aplikasi handsome," ucap dia.

"Memasukkan kartu SIM card tersebut ke dalam handphone kemudian muncul perintah dari Indosat untuk melakukan registrasi maka pelaku menggunakan aplikasi handphone sehingga muncullah data NIK. Kemudian data yang muncul otomatis tersebut biasa digunakan oleh pelaku untuk meregistrasi," dia menambahkan.

Dalam kasus ini, polisi sendiri menyita beberapa barang bukti antara lain komputer dan ribuan voucher dan kartu perdana Indosat. Barang-barang disita dari sebuah ruko di Jalan Kayumanis, Tanah Sereal, Kota Bogor.


Pasal

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 94 Juncto Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, subsider Pasal 67 Ayat 1 Jo Pasal 65 Ayat 1 dan Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Infografis The Big 4, Pekan Mode Bergengsi Dunia. (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya