Masyarakat melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum (SPBU), Jakarta, Minggu (1/9/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Pemerintah bakal merilis aturan mengenai siapa saja yang berhak menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dan jenis BBM tertentu JBT Solar Subsidi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Pemerintah menargetkan pelaksanaan aturan ini berlaku mulai 1 Oktober 2024 yang akan disosialisasikan September 2024 ini. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengatakan, kriteria penggunaan BBM akan berlaku pada 1 Oktober 2024 ini. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Rencananya, kriteria pengguna BBM subsidi akan ditentukan berdasarkan Cubicle Centimeter (CC). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana mengatakan, aturan terkait kriteria pengguna BBM subsidi sedang diselesaikan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)