Simak, Jadwal ANBK 2024 untuk Siswa SMP

Pelaksanaan ANBK 2024 untuk jenjang SMP/sederajat sebentar lagi akan kembali digelar. Berikut ini jadwal, tahapan pelaksanaan, dan persyaratan peserta.

oleh Natasa Kumalasah Putri diperbarui 02 Sep 2024, 10:30 WIB
Siswa kelas 5 saat mengikuti kegiatan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) di SDN Pulogadung 05 Pagi, Jakarta Timur, Selasa (25/10/2022). Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) secara serentak menggelar ANBK 2022 tingkat SD/MI atau sederajat yang bertujuan untuk melihat kemampuan sekolah secara keseluruhan dalam pelaksanaan pendidikan, dan tujuan akhirnya adalah untuk peningkatan mutu sekolah. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Bandung - Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) tahun 2024 untuk SMP akan diselenggarakan pada bulan September hingga November 2024. Informasi terkait jadwal tersebut telah resmi dibagikan oleh pemerintah.

Sebagai informasi Asesmen Nasional atau AN merupakan bentuk evaluasi sistem pendidikan yang dilakukan oleh jenjang pendidikan mulai dari SD/sederajat hingga pendidikan SMP/SMA sederajat.

Asesmen Nasional juga bukan termasuk Ujian Nasional (UN) namun sebuah indikator dan upaya pemerintah untuk memetakan mutu pendidikan di Indonesia secara berkala. Kemudian bertujuan mendorong terjadinya perbaikan kualitas pendidikan secara berkelanjutan.

Selain itu, Asesmen Nasional sering kali digelar dalam bentuk ANBK yang dilaksanakan secara daring atau semidaring. Para pesertanya mengikuti ANBK menggunakan komputer untuk menampilkan dan menjawab soal-soal asesmen.

Ketika peserta menjawab soal-soal tersebut diharapkan hasilnya tidak hanya mengukur hasil akhir pembelajaran tetapi juga melihat proses pembelajaran yang terjadi di sekolah. Sehingga ditemukan identifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi hasil belajar siswa.

Hasil ANBK juga bisa dimanfaatkan oleh sekolah sebagai bahan evaluasi agar memperbaiki kualitas pembelajaran. Guru juga bisa memahami di mana siswa mengalami kesulitan dalam metode pembelajarannya.

Program tersebut juga dirancang tidak hanya mengukur hasil akhir tetapi juga melihat proses pembelajaran yang terjadi di sekolah. Sehingga perbaikannya bisa dilakukan menjadi lebih tepat sasaran.


Jadwal ANBK 2024 untuk Siswa SMP

Siswa kelas 5 saat mengikuti kegiatan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) di SDN Pulogadung 05 Pagi, Jakarta Timur, Selasa (25/10/2022). Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) secara serentak menggelar ANBK 2022 tingkat SD/MI atau sederajat yang bertujuan untuk melihat kemampuan sekolah secara keseluruhan dalam pelaksanaan pendidikan, dan tujuan akhirnya adalah untuk peningkatan mutu sekolah. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Pelaksanaan ANBK 2024 untuk siswa SMP/SMPLB/MTs/Sederajat digelar dari tanggal 9 sampai 12 September 2024. Lebih jelasnya lagi berikut ini adalah daftar tahapan pelaksanaan ANBK 2024 untuk siswa SMP/Sederajat:

1. Sinkronisasi simulasi Asesmen Nasional (AN) SMP/Sederajat: 2-4 agustus 2024.

2. Simulasi SMP/Sederajat: 5-8 Agustus 2024.

3. Sinkronisasi gladi bersih Asesmen Nasional (AN) SMP/Sederajat: 30 Agustus-1 September 2024.

4. Gladi bersih Asesmen Nasional (AN) SMP/Sederajat: 2-5 September 2024.

5. Sinkronisasi pelaksanaan Asesmen Nasional (AN) SMP/Sederajat: 6-8 September 2024.

6. Pelaksanaan Asesmen Nasional (AN) SMP/Sederajat: 9-12 September 2024.

7. Pelaksanaan Asesmen Nasional (AN) Paket B: 14-15 September 2024.


Persyaratan Peserta ANBK 2024

Sejumlah siswa SDN Pondok Petir 01 mengikuti Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) di Depok, Jawa Barat, Selasa (4/10/2022). Dinas Pendidikan Kota Depok Bidang Pembinaan SD mensosialisasikan ANBK. (merdeka.com/Arie Basuki)

Sebagai informasi para peserta ANBK 2024 wajib untuk memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan oleh Kemendikbud. Berikut ini adalah beberapa persyaratan peserta ANBK 2024:

1. Siswa terdaftar dalam pangkalan Dapodik atau EMIS dan memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) valid.

2. Perwakilan kelas 5 (SD/sederajat), kelas 8 (SMP/sederajat), kelas 11 (SMA/sederajat).

3. Siswa jenjang SD/sederajat wajib memiliki laporan penilaian hasil belajar mulai dari semester ganjil kelas I hingga semester genap kelas 4.

4. Siswa jenjang SMP/sederajat wajib memiliki laporan penilaian hasil belajar semester 1-2 di kelas 7.

5. Siswa jenjang SMA/sederajat wajib memiliki laporan penilaian hasil belajar semester 1-2 di kelas 10.

6. Siswa dari sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), SPK, dan PKBM di luar negeri, berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

7. Siswa penyandang disabilitas adalah peserta didik penyandang disabilitas sensorik (disabilitas rungu dan/atau disabilitas wicara) dan/atau disabilitas fisik yang tidak memiliki hambatan intelektual dan membaca serta dapat mengerjakan ANBK secara mandiri.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya