Menyimak Dalil Hukum Islam tentang Pemakaian Hijab bagi Muslimah

Kebebasan memakai hijab tengah disoroti setelah Rumah Sakit Medistra Jakarta dituduh membatasi penggunaan kerudung pada dokter dan perawat mereka.

oleh Asnida Riani diperbarui 02 Sep 2024, 13:00 WIB
Ilustrasi dalil berhijab bagi Muslimah. (Photo by Umar ben on Unsplash)

Liputan6.com, Jakarta - Publik tengah dihebohkan kasus dugaan diskriminasi di Rumah Sakit Medistra Jakarta yang dituding membatasi penggunaan hijab bagi dokter dan perawat mereka. Kerudung diartikan sebagai kain lebar yang dipakai perempuan penganut agama Islam untuk menutupi kepala dan leher sampai ke dada.

Dalil terkait pemakaian hijab bagi Muslimah, melansir NU Online, Senin (2/9/2024), tertera dalam surat An-Nur ayat 31 yang artinya, "Dan katakanlah Muhammad pada kaum wanita yang beriman, hendaklah mereka menundukkan pandangannya, menjaga kemaluannya, tidak menampakkan perhiasannya, kecuali yang tampak dari mereka, dan hendaklah mereka melekatkan kerudungnya pada kerahgamisnya (sekira antara ujung kedurung dan pangkal kerah gamisnya tidak menyisakan celah yang dari situ jenjang lehernya menjadi tampak/kelihatan)."

Terkait itu, Ibnu Asyur menjelaskan, bila perhiasan dalam Surat An-Nur ayat 31 dimaknai sebagai zina muktasabah, yaitu perhiasan yang dapat diusahakan, seperti kuteks, perhiasan yang dikecualikan dalam ayat dan boleh ditampakkan oleh perempuan adalah perhiasan yang merupakan anggota tubuh perempuan yang tidak ditutupi olehnya, yaitu wajah, kedua telapak tangan, dan kedua telapak kaki.

Namun jika perhiasan dalam Surat An-Nur ayat 31 dimaknai sebagai zina khilqiyyah, yakni perhiasan yang bersifat bawaan dari lahir: seluruh tubuh, perhiasan yang dikecualikan dalam ayat dan boleh ditampakkan perempuan adalah wajah, kedua telapak tangan, dan ada yang berpendapat termasuk kedua telapak kaki dan rambut.

Terkait pemakaian kerudung, Ibnu Asyur mengatakan, "Sungguh bagian tubuh dari wanita merdeka yang wajib ditutup adalah bagian tubuh di antara pusar dan lutut di hadapan suaminya; dan selain wajah dan athraf atau berbagai bagian ujung tubuhnya di hadapan mahramnya."

 


Dalil Lain tentang Pemakaian Hijab bagi Muslimah

Ilustrasi perempuan muslim berhijab (AFP)

"Yang dimaksud athraf adalah lengan, rambut, dan bagian atas dada. Di hadapan ayahnya, ia boleh menampakkan bagian tubuh yang tidak boleh ditampakkan pada selainnya, kecuali aurat mughallazhah (dua kemaluan). Demikian pula untuk anaknya." (At-Thahir Al-Haddad, Imra’atuna fis Syari’ah wal Mujtama, [Kairo-Beirut, Darul Kitab Al-Mishri dan Darul Kitab Al-Lubnani: 2011 M], halaman 93--116).

Dalil tentang kewajiban muslimah berhijab mengarah pada Quran Surat Al Ahzab ayat 59. "Wahai Nabi, katakanlah pada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, 'Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu, dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyanyang."

Terkait kasus dugaan diskriminasi hijab di RS Medistra, lapor kanal Health Liputan6.com, Senin (2/9/2024), itu pertama kali diungkap dokter spesialis bedah onkologi Diani Kartini. Surat pernyataan yang dilayangkan pada pihak rumah sakit kini viral di media sosial.

Dalam surat yang dimaksud, Diani mempertanyakan persyaratan berpakaian di RS Medistra. Disebutkan bahwa salah satunya tentang larangan menggunakan hijab.


Surat Tuduhan Diskriminasi

Ilustrasi perempuan berhijab. (dok. unsplash.com/nicolafioravanti)

"Selamat Siang Para Direksi yang terhormat. Saya ingin menanyakan terkait persyaratan berpakaian di RS Medistra. Beberapa waktu lalu, asisten saya dan juga kemarin kerabat saya mendaftar sebagai dokter umum di RS Medistra," kata Diani dalam surat yang ditulis pada Kamis, 29 Agustus 2024.

"Kebetulan keduanya menggunakan hijab. Ada pertanyaan terakhir di sesi wawancara, menanyakan terkait performance dan RS Medistra merupakan RS internasional, sehingga timbul pertanyaan apakah bersedia membuka hijab jika diterima."

Diani pun melontarkan kekecewaannya karena masih muncul pertanyaan rasis di lingkungan rumah sakit ternama di bilangan Jakarta Selatan itu. "Saya sangat menyayangkan jika di zaman sekarang masih ada pertanyaan rasis. Dikatakan RS Medistra berstandar internasional tetapi mengapa masih rasis seperti itu?"

"Salah satu RS di Jakarta Selatan, jauh lebih ramai dari RS Medistra, memperbolehkan semua pegawai baik perawat, dokter umum, spesialis, dan subspesialis menggunakan hijab," jelas Diani.


Menyayangkan Dugaan Rasisme di Lingkungan RS

Ilustrasi perempuan berhijab. (dok. unsplash.com/Asnida Riani)

Diani menyarankan, bila RS Medistra memang untuk golongan tertentu, sebaiknya dituliskan dengan jelas sejak awal. "Jika RS Medistra memang RS untuk golongan tertentu, sebaiknya jelas dituliskan saja kalau RS Medistra untuk golongan tertentu sehingga jelas siapa yang bekerja dan datang sebagai pasien."

"Sangat disayangkan sekali dalam wawancara timbul pertanyaan yang menurut pendapat saya ada rasis. Apakah ada standar ganda cara berpakaian untuk perawat, dokter umum, dokter spesialis, dan sub spesialis di RS Medistra? Terima kasih atas perhatiannya,” kata Diani.

Surat ini mendapat tanggapan dari berbagai pihak. Tidak sedikit yang menyayangkan dugaan rasisme di lingkungan RS tersebut. Salah satu yang angkat bicara adalah Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Muhammad Cholil Nafis. Lewatan cuitan di akun X-nya, dulunya Twitter, pria yang akrab disapa Kiai Cholil Nafis mengatakan bahwa RS tersebut phobia hijab. 

"Rumah Sakit yang masih phobia hijab begini baiknya tak usah buka di Indonesia karena kita sudah merdeka dan dijamin kebebasan untuk menjalankan ajaran agamanya masing-masing. Tolong pihak berwenang agar kasus di RS itu diusut ya agar tak menjadi preseden buruk,” tulisnya.

Infografis Brand Modest Fashion Lokal. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya