Pasangan Suami Istri Nonton Film Porno Sebelum Berhubungan Badan, Bagaimana Hukumnya Menurut Pandangan Islam?

Menurut pandangan Islam, ada dua pendapat soal pasangan suami istri nonton film porno.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 02 Sep 2024, 20:00 WIB
Pasangan Suami Istri Nonton Film Porno Sebelum Berhubungan Badan, Bagaimana Hukumnya Menurut Pandangan Islam?. (Photo Copyright by Freepik)

Liputan6.com, Jakarta - Memiliki kehidupan seks yang sehat dengan pasangan memiliki banyak manfaat. Menurut psikolog Kia-Rai Prewitt, PhD., kehidupan seks yang sehat dapat meningkatkan kepercayaan diri dan merasakan kesenangan.

“Memiliki kehidupan seks yang sehat dapat meningkatkan harga diri (self esteem), kepercayaan diri, dan kemampuan Anda untuk merasakan kesenangan,” kata Prewitt mengutip Cleveland Clinic, Senin (2/9/2024).

“Juga membantu untuk terhubung dengan pasangan Anda dan mengembangkan keintiman emosional.”

Namun, sebagian pasangan suami istri kerap menonton film porno untuk merangsang gairah seksual. Lantas apakah dalam berhubungan intim, suami istri-boleh menonton film dewasa?

Melansir Nu Onlline, menurut pandangan Islam, ada dua pendapat soal hal tersebut. Yang pertama mengatakan bahwa melihat film porno bagi pasangan suami-istri diperbolehkan. Pandangan ini dirujukkan kepada apa yang dikemukakan oleh Syihabuddin al-Qalyubi.

Dia berpendapat bahwa haram melihat sesuatu dari anggota badan perempuan ajnabiyyah (bukan mahram), meskipun itu sudah terpisah darinya, seperti kuku atau rambut kemaluannya. Keharaman melihat ini juga meliputi melihatnya dari balik kaca atau kain tenun yang tipis atau dalam air yang jernih.

Namun, jika yang dilihat adalah pantulan bayangan yang terpantul dari dalam air atau cermin tidaklah diharamkan walaupun disertai dengan syahwat.

 وَالْحَاصِلُ أَنَّهُ يَحْرُمُ رُؤْيَةُ شَيْءٍ مِنْ بَدَنِهَا ، وَإِنْ أُبِينَ كَظُفُرٍ وَشَعْرِ عَانَةٍ وَإِبْطٍ وَدَمِ حَجْمٍ وَفَصْدٍ لَا نَحْوُ بَوْلٍ كَلَبَنٍ ، وَالْعِبْرَةُ فِي الْمُبَانِ بِوَقْتِ الْإِبَانَةِ فَيَحْرُمُ مَا أُبِينَ مِنْ أَجْنَبِيَّةٍ ، وَإِنْ نَكَحَهَا وَلَا يَحْرُمُ مَا أُبِينَ مِنْ زَوْجَةٍ وَإِنْ أَبَانَهَا ، وَشَمِلَ النَّظَرُ مَا لَوْ كَانَ مِنْ وَرَاءِ زُجَاجٍ أَوْ مُهَلْهَلِ النَّسْجِ أَوْ فِي مَاءٍ صَافٍ ، وَخَرَجَ بِهِ رُؤْيَةُ الصُّورَةِ فِي الْمَاءِ أَوْ فِي الْمِرْآةِ فَلَا يَحْرُمُ وَلَوْ مَعَ شَهْوَةٍ. (شهاب الدين القليوبي، حاشية القليوبي، بيروت-دار الفكر، 1419هـ/1998م، ج, 3، ص. 209)


Artinya

“Kesimpulannya, bahwa haram melihat sesuatu dari anggota badan perempuan ajnabiyyah meskipun dipisahkan, seperti kuku, rambut kemaluan, bulu ketiak, darah bekam, darah yang keluar dengan cara membelah pembuluh darah vena (fashd), bukan semisalnya air kencingnya seperti air susu. Dan yang menjadi pegangan itu pada apa yang dipisahkan pada saat waktu pemisahan.”

“Karenanya, haram apa yang terpisah dari perempuan ajnabiyyah meskipun sudah pernah dinikahi, dan tidak haram apa yang dipisahkan dari istrinya sekalipun suaminya memisahkannya. Melihat dalam konteks ini termasuk melihat sesuatu dari anggota badan perempuan ajnabiyyah dari balik kaca atau kain tenun yang tipis atau air yang jernih.”

“Dan terkecualikan dari melihat aurat perempuan ajnabiyyah adalah melihat sosok yang terpantul dari dalam (permukaan) air atau cermin,” (Syihabuddin al-Qalyubi, Hasyiyah al-Qalyubi, Beirut-Dar al-Fikr, 1419 H/1998 M, juz, 3, h. 2019).

Jadi, menurut kalangan yang memperbolehkan melihat film porno bagi pasangan suami-istri pada dasarnya mereka menyamakan dengan melihat sosok yang terpantul dari dalam air atau cermin. Di mana menurut Syihabuddin al-Qalyubi hal ini tidak diharamkan kendatipun menimbulkan syahwat.


Pendapat yang Mengharamkan Nonton Film Porno

Pandangan tersebut tidak serta merta bisa diterima begitu saja. Sebab ada pendapat lain yang menyatakan bahwa melihat sesuatu (al-manzhur ilaih) seperti mahram atau selainnya, selain istri, jika menimbulkan syahwat adalah haram.

Bahkan keharaman ini menurut Ali asy-Syibramalisi mencakup juga keharaman melihat benda-benda mati (al-jamadat).

 أَمَّا النَّظَرُ بِشَهْوَةٍ فَحَرَامٌ قَطْعًا لِكُلِّ مَنْظُورٍ إلَيْهِ مِنْ مَحْرَمٍ وَغَيْرِهِ غَيْرِ زَوْجَتِهِ وَأَمَتِهِ شَرْحُ م ر قَالَ ع ش عُمُومُهُ يَشْمَلُ الْجَمَادَاتِ فَيَحْرُمُ النَّظَرُ إلَيْهَا بِشَهْوَةٍ  --أنظر سليمان البجيرمي، التجريد لنفع العبيد، المكتبة الإسلامية-تركيا، ج، 3، ص. 326

“Adapun melihat sesuatu (al-manzhur ilaih) seperti mahram dan selainnya, selain istri dan budaknya, secara pasti adalah haram (Syarh Muhammad ar-Ramli). (Dalam hal ini) Ali asy-Syibramalisi menyatakan bahwa keumuman keharaman ini meliputi benda-benda mati. Karenanya, haram melihat benda-benda mati dengan disertai syahwat,” (Lihat, Sulaiman al-Bujairimi, at-Tajrid li Naf’ al-‘Abid, al-Maktabah al-Islamiyyah-Turkey, tt, juz, 3, h. 326).


Hukum Suami Istri Nonton Film Porno

Dengan mengacu kepada pandangan yang kedua, maka menonton film porno bagi suami-istri adalah haram.

“Sebab, melihat benda mati saja jika disertai dengan syahwat itu hukumnya haram, apalagi melihat film porno. Sebenarnya, masih banyak cara-cara lain yang diajarkan Islam untuk menambah gairah seksual pasangan suami-istri,” kata Penulis Keislaman dan Pengasuh Kanal Bahtsul Masail NU Online, Mahbub Ma’afi Ramdlan.

“Seperti melakukan cumbu-rayu dan ciuman sebelum melakukan hubungan badan, dan lain-lain. Karenanya, kami lebih cenderung kepada pendapat yang kedua,” tambahnya.

Infografis 4 Zodiak Mudah Jatuh Cinta dengan Sahabat. (Liputan6.com/Lois Wilhelmina)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya