Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Depok berhasil mengamankan delapan tersangka perdagangan bayi, yakni Rida Soniawati, Apsa Nabilla Auliyah Putri, Dayanti Apriyani, Muhammad Diksi Hendika, Suryaningsih, Dahlia, Ruddy Kelansyah, I Made Aryadana. Tersangka yang terdiri dari tiga pria dan lima perempuan menjual bayi ke wilayah Tabanan, Bali hingga puluhan juta.
Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana mengatakan, Polres Metro Depok beberapa waktu lalu menangi adanya sindikat penjualan bayi. Salah satu tersangka didapati akan menjual bayi kepada seseorang di wilayah Bali.
Advertisement
“Unit PPA Satreskrim berhasil mendapati dua bayi berjenis kelamin pria dan perempuan, rencananya akan dibawa ke Bali,” ujar Arya kepada Liputan6.com, Senin (2/9/2024).
Arya menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang mendapati adanya iklan dari media sosial facebook. Pada iklan tersebut mencari ibu atau setiap perempuan yang ingin menjual bayinya dengan diimingi uang.
“Ini merupakan satu sindikat yang cukup terorganisir karena memang ada iklan, yang mau menjual bayi akan diberikan sejumlah uang Rp10 sampai Rp15 juta,” jelas Arya.
Rencananya para tersangka akan menjual bayi ke bali kepada orang yang membutuhkan bayi. Tersangka menjual bayi kepada orang yang membutuhkan seharga Rp45 juta.
“Uang yang diminta sejumlah Rp45 juta di penjualan bayi, awalnya dibeli dari ibu yang melahirkan Rp10 juta sampai Rp15 juta,” ucap Arya.
Dibawa ke Bali Gunakan Mobil
Diketahui, bayi yang sempat ditampung di sebuah kontrakan di wilayah Depok dibawa ke Bali menggunakan mobil. Nantinya, bayi tersebut akan ditampung tersangka lain sambil mencari orang yang ingin memiliki bayi tersebut.
“Bayi yang dijual ini umurnya sangat mudah sekali, jadi baru satu hari itu langsung rencananya akan dibawa ke Bali,” terang Arya.
Arya mengungkapkan, Polres Metro Depok menangkap delapan tersangka mulai dari orang tua berstatus saya suami istri. Ada pula tersangka lain yang bukan status suami istri namun diduga merupakan tersangka yang terorganisir melakukan penjualan bayi.
“Pengakuannya tersangka sudah melakukan lima kali, sudah dipesan dari dalam kandungan,” ungkap Arya.
Advertisement
Ancaman 15 Tahun Penjara
Polres Metro Depok menjerat tersangka dengan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Ancaman hukumannya paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkas Aarya.