Liputan6.com, Depok - Polres Metro Depok sedang menyelidiki kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yakni penjualan bayi ke wilayah Tabanan, Bali. Polres Metro Depok, menduga bayi yang dijual turut dipasarkan kepada Warga Negara Asing (WNA).
Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana mengatakan, TPPO perdagangan bayi yang diungkap ini cukup terorganisir. Hal itu berdasarkan dari cara para tersangka mencari bayi dengan mengiklankan di Facebook, hingga perekrutan, penampungan, dan pengurusan transportasi ke Bali.
Advertisement
“Keterlibatan orang asing di sini belum kita temukan, tetapi memang dari penjual pangsa pasarnya ada orang asing. Jadi kalau ada orang asing butuh, jual ke mereka juga,” ujar Arya kepada Liputan6.com, Senin (2/9/2024).
Arya menjelaskan, untuk mendapatkan bayi para tersangka melakukan dengan cara pre-order atau memesan saat bayi masih dalam kandungan. Tersangka akan melakukan perjanjian tersebut dengan orang tuanya hingga bayi lahir.
“Pre-order ya kalau ada sudah hamil, sudah bikin perjanjian terlebih dahulu, setelah lahir langsung dibawa ke sana (Bali),” jelas Arya.
Adapun delapan tersangka yang ditangkap memiliki latar belakang pekerjaan yang berbeda, mulai dari pemilik yayasan, pelajar, pelajar yang memiliki anak, dan karyawan swasta.
“Dalangnya dari yang bersangkutan (tersangka) di Bali,” ucap Arya.
Diduga Tak Hanya Dijual di Bali
Polres Metro Depok sedang melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap TPPO perdagangan bayi. Polisi mendugga, sindikat perdagangan bayi tersebut tidak hanya menjual korbannya ke wilayah Bali.
“Kita temukan saat ini di Bali ya, tidak menutup kemungkinan letaknya di mana saja, dan pelakunya bisa siapa saja apabila terbukti ya,” terang Arya.
Arya mengungkapkan, bayi yang ditemukan dan diselamatkan Polres Metro Depok dari TPPO perdagangan bayi, berasal dari luar Depok. Polres Metro Depok berusaha mengungkap adanya indikasi yang sama ke daerah lainnya.
“Dari Jakarta Timur dan Banten (asal bayi), kan gini penyebaran lewat Facebook sehingga orang dari mana saja bisa,” ungkap Arya.
Sebelumnya, Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana mengatakan, Polres Metro Depok beberapa waktu lalu menangani kasus sindikat perdagangan bayi. Salah satu tersangka didapati akan menjual bayi kepada seseorang di wilayah Bali.
“Unit PPA Satreskrim berhasil mendapati dua bayi berjenis kelamin pria dan perempuan, rencananya akan dibawa ke Bali,” ujar Arya kepada Liputan6.com, Senin (2/9/2024).
Advertisement
Terungkap dari Jual Bayi di Facebook
Arya menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang mendapati adanya iklan dari media sosial facebook. Pada iklan tersebut mencari ibu atau setiap perempuan yang ingin menjual bayinya dengan diimingi uang.
“Ini merupakan satu sindikat yang cukup terorganisir karena memang ada iklan, yang mau menjual bayi akan diberikan sejumlah uang Rp10 sampai Rp15 juta,” jelas Arya.
Rencananya para tersangka akan menjual bayi ke bali kepada orang yang membutuhkan bayi. Tersangka menjual bayi kepada orang yang membutuhkan seharga Rp45 juta.
“Uang yang diminta sejumlah Rp45 juta di penjualan bayi, awalnya dibeli dari ibu yang melahirkan Rp10 juta sampai Rp15 juta,” ucap Arya.
Diketahui, bayi yang sempat ditampung di sebuah kontrakan di wilayah Depok dibawa ke Bali menggunakan mobil. Nantinya, bayi tersebut akan ditampung tersangka lain sambil mencari orang yang ingin memiliki bayi tersebut.
“Bayi yang dijual ini umurnya sangat mudah sekali, jadi baru satu hari itu langsung rencananya akan dibawa ke Bali,” terang Arya.