Densus 88 Tangkap Buronan Teroris di Kabupaten Gorontalo

Tim Densus 88 Antiteror Polri berhasil menangkap seorang teroris berinisial YLK.

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 03 Sep 2024, 16:00 WIB
Densus 88 Antiteror Mabes Polri menggeledah rumah mertua terduga teroris Bekasi, di Ledoksari RT 8 RW 10 Pajang, Laweyan, Solo. (Fajar Abrori/Liputan6.com)

Liputan6.com, Gorontalo - Tim Densus 88 Antiteror Polri berhasil menangkap seorang teroris berinisial YLK, yang juga dikenal dengan berbagai alias seperti IS, AT, MAL, dan AH, di Desa Mongolato, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo.

YLK merupakan buronan sejak tahun 2016 dan selama pelariannya berhasil menghindari deteksi dengan mengubah identitasnya.

"Iya, benar sudah ditangkap," kata Juru Bicara Densus 88 Antiteror Mabes Polri, Brigjen Pol. Aswin Siregar, saat dikonfirmasi pada Selasa (3/9/2024).

YLK diketahui memiliki rekam jejak panjang dalam aksi terorisme. Ia pernah mengikuti pelatihan di Camp Hudaibiyah, Filipina, pada periode 1998-2000.

Selain itu, YLK juga tercatat mengikuti Muqoyama Badar tahap dua, sebuah pelatihan paramiliter di Jawa Timur yang diselenggarakan oleh Jamaah Islamiyah.

Penangkapan YLK oleh Densus 88 dilakukan atas dasar kepemilikan senjata api laras panjang yang dititipkan oleh tersangka UM, narapidana kasus Bom Bali 1. YLK sebelumnya pernah ditahan pada tahun 2003 terkait aktivitas terorisme.

"Pada tahun 2012, YLK bergabung dengan kelompok Jamaah Ansor Tauhid (JAT) dan mengikuti program pengiriman personel ke Yaman sebagai bagian dari jihad global AQAP," ungkap Brigjen Pol. Aswin.

 


Aksi Teror di Bursa Efek Singapura

YLK berangkat ke Yaman dengan bantuan seseorang berinisial ABU, yang juga telah ditangkap oleh Densus 88 atas perannya sebagai bagian dari Lajnah Roqobah, sebuah sayap kaderisasi kelompok Jamaah Ansharuh Syariah.

Di Yaman, YLK mengaku menerima perintah dari pimpinan AQAP berinisial AM/AZ untuk melakukan aksi teror di Bursa Efek Singapura.

Upaya YLK untuk masuk ke Singapura melalui jalur laut pada tahun 2015 gagal setelah ia ditolak oleh imigrasi Singapura dan dideportasi ke Batam.

"Saat penangkapan, penyidik menemukan sejumlah barang bukti, termasuk satu lembar buletin dakwah Hizbut Tahrir Indonesia, paspor atas nama Yudi Lukito Kurniawan, serta dokumen pemeriksaan imigrasi Singapura," jelas Brigjen Pol. Aswin.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya