Mangkir Karena Sakit, Bos Tambang David Gleen Batal Diperiksa KPK Terkait Korupsi Eks Gubernur Malut

David Gleen diperiksa sebagai saksi dalam kasus TPPU Abdul Gani Kasuba di Maluku Utara. Ia pun rencananya akan dipanggil ulang oleh KPK.

oleh Tim News diperbarui 03 Sep 2024, 15:54 WIB
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (peci) mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (20/12/2023). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berupaya mengusut dugaan kasus korupsi di Maluku Utara yang menyeret mantan Gubernurnya, Abdul Gani Kasuba. Sejumlah saksi sudah dipanggil terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Terkini, KPK ternyata memanggil Komisaris Utama Mineral Trobos David Gleen. Dia diperiksa berkapasitas sebagai saksi dalam kasus korupsi di Maluku Utara dengan salah satu tersangkanya yakni Abdul Gani Kasuba.

"(Dipanggil jadi saksi) sudah," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi, Senin 2 September 2024.

Meski begitu, Tessa menyebut saksi tidak bisa penuhi panggilan lembaga antirasuah. David Glenn tak hadir panggilan sebagai saksi karena alasan sakit.

"Tidak hadir karena sakit," kata Tessa.

David Gleen diperiksa sebagai saksi dalam kasus TPPU Abdul Gani Kasuba di Maluku Utara. Ia pun rencananya akan dipanggil ulang oleh Komisi Antirasuah.

Tetapi, Jubir berlatar belakang polri itu belum mengetahui secara pasti kapan pemanggilan ulang David Glenn.

"(Panggilan ulang) Belum ada info lagi dari penyidiknya," tutur Tessa.

KPK sebelumnya telah menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. 

Dari kasus itu, KPK menjerat AGK sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, AGK telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Ternate sejak Rabu 22 Mei 2024.

AGK didakwa menerima suap senilai Rp 5 miliar dan 60 ribu dolar AS, disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp 99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS.

 


4 Pemberi Suap Telah Terima Dakwaan

Penampakan Aset milik keluarga dari Eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba. (Dok. Istimewa)

Terkait kasus itu, 4 orang pihak pemberi suap kepada AGK telah terlebih dahulu menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Ternate pada Rabu 6 Maret 2024.

Keempatnya yakni, Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk Stevi Thomas (ST), Kristian Wuisan (KW) selaku swasta, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut, dan Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut. 

Dalam pengembangan perkara yang menjerat AGK, KPK kembali menetapkan 2 orang tersangka baru. 

Berdasarkan informasi, kedua tersangka itu yakni mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut Muhaimin Syarif dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut, Imran Jakub. 

Muhaimin Syarif telah dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Rumah Syarif yang berada di wilayah Pagedangan, Tangerang juga sudah digeledah tim penyidik pada Kamis 4 Januari 2024.

Infografis Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Terjaring OTT KPK. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya