Liputan6.com, Pekanbaru - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru, Riau, grebek sebuah gudang di Jalan Semangka, Kecamatan Binawidya. Lokasi itu diduga menyimpan ratusan ribu keping kosmetik dan obat-obatan diduga ilegal.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM Pekanbaru memaksa masuk ke gudang setelah mendapat rintangan dari penjaga. Seseorang diduga pemilik gudang juga berusaha menutup pintu gudang agar tidak disorot kamera wartawan.
Baca Juga
Advertisement
Di dalam gudang, petugas menemukan 40 dus berisi masker kecantikan, obat oles ke wajah dan ramuan kosmetik lainnya yang tidak dilengkapi izin edar dan diduga mengandung bahan berbahaya. Benda-benda itu juga tak terdaftar di BBPOM.
Ketua Tim Penindakan BBPOM Pekanbaru Muhammad Rusydi Ridha menjelaskan, pihaknya telah meminta keterangan kepada karyawan dan pemilik gudang.
"Selanjutnya akan dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka," kata Ridha, Selasa siang, 3 September 2024.
Jika menetapkan tersangka nanti, PPNS bakal menerapkan Pasal 435 Undang-Undang Kesehatan dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda maksimal Rp5 miliar.
Ridha menjelaskan, kosmetik ilegal dan obat-obatan berbahan bahaya ini dijual secara online. Pihaknya masih mendalami sudah berapa lama peredaran obat ilegal ini dilakukan dan pendapatannya.
"Kalau nanti sudah ditetapkan tersangka, akan diketahui," kata Ridha.
Ridha menegaskan, produk farmasi tanpa izin edar sudah dianggap berbahaya karena tidak ada jaminan keamanan bagi konsumen.
"Nanti akan diperiksa di laboratorium, yang jelas ini kosmetik ilegal karena tidak ada izin edar," tegas Ridha.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.