Liputan6.com, Jakarta Venna Melinda menggugat cerai Ferry Irawan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Upaya itu dilakukan sebagai tindak-lanjut perkara perceraian sebelumnya yang dinyatakan gugur, lantara Ferry tidak menjalankan ikrar talak hingga waktu yang ditetapkan.
Wijayono Hadi Sukrisno, kuasa hukum Venna Melinda mengatakan, kliennya tak mempermasalahkan Gana gini maupun nafkah dalam gugatannya. Venna hanya menuntut berpisah dari Ferry Irawan.
Advertisement
"Kita nggak bisa kasih statement untuk pihak sana. Jadi, yang jelas kami tim kuasa hukum mendaftarkan perkara tersebut baru lagi," ungkap Wjayono Hadi Sukrisno di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2024).
"Kita tidak pernah membahas itu (nafkah) sama sekali. Jadi yg didaftarkan pure masalah perceraian," Wijayono Hadi Sukrisno menambahkan.
Setahun yang Lalu
Sukrisno menjelaskan, perkara cerai Ferry dan Venna sebenarnya sudah diputus sejak setahun lalu. Kala itu, Ferry yang menjadi pemohon atas perkara perceraian mereka.
"Setelah putus harusnya ditindaklanjuti dengan ikrar, namun demikian ikrar tidak dijalankan. Maka menurut peraturan dari undang-undang peradilan agama pasal 70 maupun kompilasi hukum islam 131, itu kalau selama 6 bulan putusan itu tidak dijalankan, maka otomatis gugur," jelas Sukrisno.
Advertisement
Mendaftarkan Kembali
Oleh karena itu Venna memutuskan untuk mendaftarkan gugatan cerai terhadap Ferry Irawan. Apalagi ia merasa sudah tidak dapat lagi bersatu dengan Ferry.
"Ya sudah enggak bisa balik lagi. Hari ini kita datang atas kuasa hukumnya Venna untuk menjadi penggugat perceraian," tutur Emi Wiranto yang juga tim kuasa hukum Venna.
Jadwal Sidang
Disinggung jadwal sidang perdana perkara cerai Venna Melinda dan Ferry Irawan digelar, Sukrisno belum dapat memastikan. Pihaknya masih menunggu informasi dari pengadilan.
"Kita tunggu panggilan, iya sidang seperti biasa," ucap Sukrisno.
Advertisement