KPK: Penyelidikan dan Penyidikan Korupsi Tak Ganggu Proses Pilkada

KPK telah berkoodinasi dengan pihak KPU perihal sudah menetapkan beberapa tersangka kasus korupsi di musim Pilkada.

oleh Tim News diperbarui 04 Sep 2024, 11:23 WIB
Jubir Baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardika Sugiarto. (Merdeka.com/Rahmat Baihaqi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal tetap memproses rangkaian penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi yang melibatkan calon kepala daerah pada musim Pilkada 2024.

"Semua giat penyelidikan dan penyidikan di KPK tetap berproses sesuai jadwal. Termasuk yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (4/9/2024).

Tessa mengatakan, selama proses tersebut KPK menegaskan tidak akan mengganggu tahapan Pilkada 2024 yang saat ini sudah mulai berlangsung dengan berbagai hal yang telah dipertimbangkan.

"Proses penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan, tidak akan mengganggu proses pilkada yang sedang berlangsung dan tidak digunakan sebagai alat politik untuk menjatuhkan lawan politik dalam proses tersebut," tegas Tessa.

"Tetapi mungkin kita akan mengambil porsi yang lain dalam penanganan perkara tersebut," Tessa menegaskan.

Selain itu, KPK juga telah berkoodinasi dengan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) perihal sudah menetapkan beberapa tersangka kasus korupsi di musim Pilkada.

"Dari pimpinan informasi sementara sudah memerintahkan struktural yang terkait Untuk berkoordinasi dengan KPU terhadap pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Jadi menginformasikan kepada KPU nah nanti tinggal tergantung KPU atas informasi tersebut bagaimana mereka akan mengambil sikap," pungkas Tessa.

 


KPK Tunda Sementara Penyidikan Dugaan Korupsi yang Libatkan Calon Kepala Daerah Selama Pilkada 2024

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Sebelumnya, KPK menyatakan bakal menunda sementara sejumlah kasus rasuah yang melibatkan calon kepala daerah selama musim Pilkada 2024. Hal itu demi menghindari adanya pihak-pihak yang memanfaatkan kasus hukum selama kontestasi Pilkada 2024.

"Jadi KPK juga tidak ingin penegakan hukum ini ditunggangi oleh orang atau kelompok politik tertentu Untuk menjatuhkan lawan politiknya selama masa Pilkada," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Selasa (3/9/2024).

"Untuk itu selama kurang lebih mungkin 3 bulan ya Mulai bulan September, Oktober, November sampai pengumuman bagi calon Kepala Daerah atau calon wakil Kepala Daerah yang memang belum ditetapkan sebagai tersangka di KPK," sambung dia.

Namun demikian, penghentian perkara itu tidak sampai betul-betul dihentikan. Beberapa kasus yang sudah naik tahap penyelidikan dan penyidikan akan tetap diusut.

"Tetapi mungkin kita akan mengambil porsi yang lain dalam penanganan perkara tersebut," Tessa menegaskan.

Setelah selesai dengan musim Pilkada, KPK baru akan kembali melanjutkan beberapa kasus rasuah.

 

 

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Infografis Gelombang Demonstrasi Marak, DPR Batalkan Pengesahan Revisi UU Pilkada. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya